Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Sobat Mobimoto, pasti ada yang pernah mengalami rasa galau ketika bertemu persimpangan jalan, kan? Apalagi kalau ingin belok kiri, tapi tidak ada rambu yang menerangkan, apakah belok kiri jalan terus atau tidak. Nah, biar nggak bingung, kamu wajib tahu nih, peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang. Seperti apa?
Di beberapa persimpangan jalan, seperti persimpangan Pingit di Yogyakarta, misalnya. Ada beberapa ruas jalan yang membolehkan pemotor atau pemobil untuk berjalan terus saat ingin belok kiri, seperti Jalan Diponegoro.
Sebaliknya, di Jalan Tentara Pelajar yang berada di sisi selatan, pemotor dan pemobil harus mengikuti lampu lalu lintas untuk belok ke kiri, alias tidak bisa jalan terus.
Meski tidak terdapat rambu larangan, tapi instruksi di rambu lalu lintas sudah cukup menjelaskan.
Baca Juga
Namun di beberapa persimpangan jalan, informasi rambu maupun lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), malah bikin bingung.
Daripada kamu bingung dan malah melakukan pelanggaran lalu lintas, yuk kita lihat dulu peraturan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, tertulis ''Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,''
Jadi, jika kamu bertemu persimpangan jalan dan hendak belok kiri, perhatikan dulu rambu-rambu yang terpasang.
Pertama, perhatikan keterangan di rambu lalu lintas. Jika tertulis Belok Kiri Jalan Terus, maka silakan lanjut. Tapi kalau di rambu tertulis Belok Kiri Ikuti Lampu APILL, atau tidak ada rambu yang menjelaskan maka kamu harus menunggu lampu lalu lintas berubah hijau.
Gimana Sob, udah nggak bingung lagi kan tentang peraturan belok kiri jalan terus yang sesuai Undang-Undang?
Tag
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
Berita Terkait
-
Bikin Tepok Jidat, Deretan Rambu Lalu Lintas yang Nyeleneh dan Unik
-
Sempat Diberhentikan, Mobil Ini Tiba-Tiba Tak Jadi Ditilang, Kenapa?
-
Deretan Rambu Lalu Lintas Nyeleneh tentang Kurangi Kecepatan, Awas Salfok
-
Video Suami Indira Khalista Lakukan Pelanggaran di Jalan, Jangan Ditiru
-
Cara Unik Ojol Usir Bosan Saat Tunggu Traffic Light, Pilinggud Lakasud!
-
Nekat Bebaskan Anak Bawa Motor, Orang Tua Bisa Kena Denda Rp 4 Jutaan
-
Tulisan pada Lampu Lalu Lintas yang Bikin Kalian Nyanyi, Ini Penampakannya
-
Sadis, Tulisan Jaket Ini Sindir Keras Pengendara yang Suka Bunyikan Klakson
-
Hanya di Jogja, Perempatan Jalan ini Dipasangi Lampu Lalu Lintas Portabel
-
Mobil Pikap Boleh Untuk Mengangkut Orang? Ini Penjelasannya