Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Media sosial Indonesia baru saja dihebohkan dengan kabar seorang pemuda yang menggunakan pelat nomor polri di mobil Toyota Fortuner miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata pelat nomor tersebut palsu.
Saat diamankan pihak kepolisian, pemobil Toyota Fortuner menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas palsu yang mana tidak teregitrasi di Mabes Polri. Ia sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk agar bisa mendapat akses jalan mudah.
Melihat kejadian itu, pengendara pun wajib paham kalau pelat nomor palsu menyalahi aturan lalu lintas. Ada ancaman hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang nekat seperti yang tercantum dalam Pasal 236 KUHP mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.
Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Baca Juga
Aturan mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang melanggar aturan, polisi berhak mengambil STNK, meminta mereka untuk menepikan kendaraan dan memberikan surat tilang.
Bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses penilangan dan hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkini
- Mobil Listrik Polytron Mulai Diproduksi di Purwakarta, Terapkan Standar Tinggi
- Bedah Spesifikasi Mitsubishi Destinator: SUV 7-Penumpang Baru dengan Mesin Turbo dan Fitur Melimpah
- Vinfast Akan Luncurkan Mobil Khusus untuk Indonesia di GIIAS 2025
- Xpeng Resmi Produksi Mobil di Purwakarta, Pertama di luar China
- Keren dan Canggih, Ini AION UT Calon Penantang Wuling Cloud di Indonesia
- Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
- Vinfast VF6 Diluncurkan, SUV Listrik Terbaru dari Vietnam
- TGRI Jaga Asa Juara Nasional Bersama Agya GR Sport di Autokhana Kejurnas Slalom 2025
- Perang Harga Mobil Listrik China yang Dipicu BYD Mulai Berikan Dampak Negatif
- Arista Group Tambah Jaringan SPKLU Ultra Fast Charging Permudah Pemilik Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
Beli Solar Ditolak Petugas SPBU Gara-gara Tak Gunakan Pelat Nomor, Pria Ini Tunjukkan Wujud Kendaraannya
-
Viral Penampakan Fortuner Berspion Motor, Publik Auto Heran
-
Aksi Pemobil Toyota Fortuner Bikin Geram Pemobil, Dipaksa Suruh Minggir
-
Toyota Fortuner Bau Dealer Masuk Gang Sempit, Warganet Serbu Kolom Komentar
-
Ini Dia Potret Pelat Nomor Mahal, Harganya Puluhan Kali Lipat dari Mobilnya
-
Aksi Polisi Kendarai Toyota Fortuner Tuai Pujian, Ini Dia Sebabnya
-
Kumpulan Pelat Nomor Unik yang Bikin Perut Tak Bisa Tahan Lapar, Kocak!
-
Toyota Fortuner Dibikin Malu Lihat Mobil Pikap Ini Isi Bensin Mahal, Mewah!
-
Mantap! Jenderal Andika Perkasa Beri Hadiah Mobil Dinas ke Anggota TNI AD
-
Kocak! Pemotor Ini Punya Cara Unik Hindari Tilang Karena Pelat Nomor