Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Peraturan tertib lalu lintas wajib dipenuhi oleh setiap pengendara. Salah satunya tentang penggunaan lampu pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Ternyata pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor. Pengendara harus mengetahui aturan warna, susunan angka, font angka, huruf pelat nomor dan tata telak pelat nomor.
Tata tertib tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 Pasal 10 tentang Kendaraan. Ada dua poin yang mengatur tentang idealnya TNKB yang harus dipasang dalam kendaraan.
Poin pertama menyebutkan kalau TNKB harus dipasang di dua sisi.
Baca Juga
''TNKB harus ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor,'' demikian bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf a.
Sementara untuk poin kedua, pelat nomor harus dilengkapi dengan lampu.
''Dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor,'' begitu bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf b.
Meski demikian, ternyata aturan pemasangan lampu pada pelat nomor itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, secara umum peraturan tentang pemasangan pelat nomor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.
Terkini
- Pintu Mobil Macet? Jangan Panik! Kenali Biang Keladinya!
- Kabin Panas Usai Parkir di Bawah Terik Matahari? Ini Cara Cepat Dinginkannya!
- Parkir Mobil Matic Aman dan Nyaman, Ini Tips Jitu Agar Transmisi Awet
- Apa Itu Jalur Contraflow di Jalan Tol?
- Tips Anti Bosan di Mobil saat Terjebak Macet Mudik Lebaran
- Ancaman di Jalan, 5 Penyebab Ban Mobil Pecah yang Harus Diwaspadai
- Efek Terlambat Ganti Oli Mobil: Ancaman Tersembunyi yang Menguras Dompet
- Tips Merawat Bodi Mobil Warna Hitam, Begini Perlakuannya
- Bahaya Mengintai di Balik Keterlambatan Ganti Oli Mobil
- Musim Hujan Tiba, Siap Meluncur Aman Gunakan Mobil di Jalanan Basah?
Berita Terkait
-
Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan
-
Cara Bersihkan Lampu Mobil dengan Benar agar Selamat Saat Di Jalan
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Beli Solar Ditolak Petugas SPBU Gara-gara Tak Gunakan Pelat Nomor, Pria Ini Tunjukkan Wujud Kendaraannya
-
Toyota Fortuner Bau Dealer Masuk Gang Sempit, Warganet Serbu Kolom Komentar
-
Ini Dia Potret Pelat Nomor Mahal, Harganya Puluhan Kali Lipat dari Mobilnya
-
Kumpulan Pelat Nomor Unik yang Bikin Perut Tak Bisa Tahan Lapar, Kocak!
-
Kocak! Pemotor Ini Punya Cara Unik Hindari Tilang Karena Pelat Nomor