Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Peraturan tertib lalu lintas wajib dipenuhi oleh setiap pengendara. Salah satunya tentang penggunaan lampu pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Ternyata pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor. Pengendara harus mengetahui aturan warna, susunan angka, font angka, huruf pelat nomor dan tata telak pelat nomor.
Tata tertib tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 Pasal 10 tentang Kendaraan. Ada dua poin yang mengatur tentang idealnya TNKB yang harus dipasang dalam kendaraan.
Poin pertama menyebutkan kalau TNKB harus dipasang di dua sisi.
Baca Juga
''TNKB harus ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor,'' demikian bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf a.
Sementara untuk poin kedua, pelat nomor harus dilengkapi dengan lampu.
''Dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor,'' begitu bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf b.
Meski demikian, ternyata aturan pemasangan lampu pada pelat nomor itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, secara umum peraturan tentang pemasangan pelat nomor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan
-
Cara Bersihkan Lampu Mobil dengan Benar agar Selamat Saat Di Jalan
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Beli Solar Ditolak Petugas SPBU Gara-gara Tak Gunakan Pelat Nomor, Pria Ini Tunjukkan Wujud Kendaraannya
-
Toyota Fortuner Bau Dealer Masuk Gang Sempit, Warganet Serbu Kolom Komentar
-
Ini Dia Potret Pelat Nomor Mahal, Harganya Puluhan Kali Lipat dari Mobilnya
-
Kumpulan Pelat Nomor Unik yang Bikin Perut Tak Bisa Tahan Lapar, Kocak!
-
Kocak! Pemotor Ini Punya Cara Unik Hindari Tilang Karena Pelat Nomor