Jum'at, 29 Maret 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Jum'at, 07 Desember 2018 | 07:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Seiring perkembangan zaman transaksi jual dan beli mobil bekas semakin mudah, apalagi di era teknologi sekarang, orang bisa menjual mobil hanya melalui aplikasi di ponselnya. Tapi bagi kamu yang sempat merasakan era sebelum masifnya penggunaan internet seperti sekarang, pasti tidak asing lagi dengan nama Otobursa TVRI, khususnya warga masyarakat Yogyakarta. Otobursa TVRI diadakan di halaman TVRI Stasiun Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Magelang Km 4.5, Yogyakarta.

Otobursa TVRI Jogja, Diadakan di Halaman TVRI Stasiun D.I. Yogyakarta. (mobimoto.com/Praba Mustika)

Otobursa TVRI pertama kali dihelat pada Maret 2002, tepatnya pada hari Minggu. Menilik sejarahnya, saat pertama kali digelar, kegiatan jual beli mobil bekas ini hanya diikuti oleh 21 unit mobil saja.

Kegiatan jual beli mobil yang diadakan dan dikelola oleh TVRI Stasiun Yogyakarta ini, memang selaras dengan fungsi publik yang diemban oleh TVRI.

Fungsi publik yang dimaksud adalah, TVRI Stasiun Yogyakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas di TVRI Stasiun Yogyakarta untuk kegiatan pendidikan, seni budaya serta kegiatan ekonomis. Saat ini Otobursa TVRI tengah mengalami masa hiatus. Kegiatan ini dihentikan sejak tahun 2016 lalu.

Meidiana Pancawati, selaku Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Staff TVRI Stasiun Yogyakarta, mengaku tidak begitu mengetahui secara pasti alasan mengapa Otobursa TVRI dihentikan.

''Saat program itu masih ada sampai dihentikan, kebetulan, saya belum menjabat. Otobursa TVRI dihentikan saat eranya pak Budi Santoso,'' kata Meidiana Pancawati saat ditemui Mobimoto.com di ruangan Seksi Pengembangan Usaha dan Staff TVRI Stasiun  Yogyakarta.

Meidiana menambahkan ''Kemungkinan, karena adanya peraturan atau regulasi baru dari pemerintah, makanya Otobursa dihentikan sementara untuk mengkaji lagi seperti apa regulasinya. Sepertinya ini juga terkait dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),''

BACA SELANJUTNYA

5 Bagian Kendaraan yang Harus Dicek ketika akan Beli Mobil Bekas, Apa Saja?