Senin, 29 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Sistem Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diuji coba di beberapa kota-kota besar, begitu juga di Jakarta. Sistem ini mulai digodok tahun lalu, namun untuk pengembangan keseluruhan sistem membutuhkan waktu. Hingga akhirnya sistem ini mulai di coba bulan ini.

Kedepannya, tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diterapkan di berbagai daerah dan tidak hanya di kota-kota besar saja. Untuk itu, dirangkum dari berbagai sumber (24/10), berikut empat fakta mengenai sitem tilang elektronik atau E-TLE.

Patuhi Rambu Lalu Lintas Demi Kenyamanan Bersama. (pexels)

1. Sudah direncanakan tahun lalu.

Sistem ini mulai digagas September tahun lalu, namun untuk penerapannya butuh banyak waktu lantaran banyak hal yang harus dipersiapkan. Termasuk sarana dan infrastruktur dan juga sistem penilangan. Hingga akhirnya, sistem ini mulai di uji coba bulan ini. Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menjaring lebih banyak pelanggar agar pengguna jalan disiplin. Tak hanya itu, sistem ini bertujuan untuk mencegah pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

2. Menggunakan CCTV

E-TLE bekerja dengan cara CCTV merekam situasi jalanan. Jika ada yang terpantau melakukan pelanggaran maka nomor polisi kendaraan tersebut otomatis terekam sebagai bukti pelanggaran.

3. Sistem tilang

Pada mulanya, kendala yang dialami adalah sistem penilangan. Saat masa uji coba belum ada penindakan bagi pelanggar. Saat sistem ini sudah diterapkan pada 1 November nanti, setiap pelanggar bakal ditindak. Saat ini, pengendara yang kepergok maka akan dipublish biar dapat sanksi sosial. Namun saat diterapkan, jika pelanggar tidak segera konfirmasi pada tenggat waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan diblokir.

4. Jenis pelanggaran

Pelanggaran yang terkena efek dari E-TLE untuk saat ini hanyalah pelanggaran stop line alias pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas.

Itulah fakta-fakta terkait dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Bagi yang sering melanggar lalu lintas, hati-hati ya!

BACA SELANJUTNYA

Bikin Tepok Jidat, Deretan Rambu Lalu Lintas yang Nyeleneh dan Unik