Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Sistem Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diuji coba di beberapa kota-kota besar, begitu juga di Jakarta. Sistem ini mulai digodok tahun lalu, namun untuk pengembangan keseluruhan sistem membutuhkan waktu. Hingga akhirnya sistem ini mulai di coba bulan ini.
Kedepannya, tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diterapkan di berbagai daerah dan tidak hanya di kota-kota besar saja. Untuk itu, dirangkum dari berbagai sumber (24/10), berikut empat fakta mengenai sitem tilang elektronik atau E-TLE.
1. Sudah direncanakan tahun lalu.
Sistem ini mulai digagas September tahun lalu, namun untuk penerapannya butuh banyak waktu lantaran banyak hal yang harus dipersiapkan. Termasuk sarana dan infrastruktur dan juga sistem penilangan. Hingga akhirnya, sistem ini mulai di uji coba bulan ini. Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menjaring lebih banyak pelanggar agar pengguna jalan disiplin. Tak hanya itu, sistem ini bertujuan untuk mencegah pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Baca Juga
2. Menggunakan CCTV
E-TLE bekerja dengan cara CCTV merekam situasi jalanan. Jika ada yang terpantau melakukan pelanggaran maka nomor polisi kendaraan tersebut otomatis terekam sebagai bukti pelanggaran.
3. Sistem tilang
Pada mulanya, kendala yang dialami adalah sistem penilangan. Saat masa uji coba belum ada penindakan bagi pelanggar. Saat sistem ini sudah diterapkan pada 1 November nanti, setiap pelanggar bakal ditindak. Saat ini, pengendara yang kepergok maka akan dipublish biar dapat sanksi sosial. Namun saat diterapkan, jika pelanggar tidak segera konfirmasi pada tenggat waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan diblokir.
4. Jenis pelanggaran
Pelanggaran yang terkena efek dari E-TLE untuk saat ini hanyalah pelanggaran stop line alias pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Itulah fakta-fakta terkait dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Bagi yang sering melanggar lalu lintas, hati-hati ya!
Terkini
- Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
- Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
- Tips Memilih Motor Bekas Berkualitas: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
- Hindari dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Tips Penting untuk Pengendara
- Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
- 10 Faktor yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Mobil Pertama, Apa Saja?
- Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
- Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
- Mudik Naik Motor, Apa Saja yang Harus Dibawa?
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
-
Apa Itu Jalur Contraflow di Jalan Tol?
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Bikin Tepok Jidat, Deretan Rambu Lalu Lintas yang Nyeleneh dan Unik
-
Bikin Melongo! Kemacetan Lalu Lintas Ini Terlihat Memesona, Ini Sebabnya
-
Simak Besaran Tilang ETLE yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kelewat
-
Pemobil Ini Kena Tilang Gara-gara Bawa Boneka, Kok Bisa?
-
Sempat Diberhentikan, Mobil Ini Tiba-Tiba Tak Jadi Ditilang, Kenapa?
-
Deretan Rambu Lalu Lintas Nyeleneh tentang Kurangi Kecepatan, Awas Salfok