Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Masih sering terlihat debt collector abal-abal mencoba merampas motor masyarakat di jalan. Hal ini sangat meresahkan karena mereka secara paksa ingin mengambil motor.
Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah lunas bayar cicilannya pun sering menjadi target mereka. Pemilik kendaraan juga terheran-heran jadinya.
Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.
Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.
Baca Juga
Aksi ini memang meresahkan masyarakat sehingga debt collector jadi-jadian ini harus diamankan.
Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok @pikiranrakyat satu ini.
Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.
Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian.
1. Tanyakan Identitas Debt Collector
Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Ada Surat Kuasa
Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.
4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia
Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.
Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Begini Tips Ampuh Hindari Ban Kempis di Saat Motor Parkir Terlalu Lama
-
Tips Aman Berkendara Motor di Jalan Berlubang, Wajib Tahu Nih!
-
Tak Kenal Maka Tak Sayang, Begini Cara Tahu Oli Motor Harus Segera Ganti
-
Kocak! Galak Saat Motornya Dipindah, Pria Ini Ciut Ketika Didatangi Petugas
-
Salut! Aksi Polisi Antarkan Bayi Di Balik Kerusuhan Ojol dan DC Yogyakarta
-
Ojol dan Debt Collector Kembali Bentrok di Jogja, Suasana Mencekam
-
Video Ratusan Driver Ojol Serbu Kantor Leasing, Efek Rekan Digebukin DC
-
Curhat Ojol saat Motor Dirampas Orang yang Ngakunya dari Pihak Leasing
-
Marak Debt Collector Palsu, Begini Tips dari Polisi untuk Menangkalnya.