Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Masih sering terlihat debt collector abal-abal mencoba merampas motor masyarakat di jalan. Hal ini sangat meresahkan karena mereka secara paksa ingin mengambil motor.
Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah lunas bayar cicilannya pun sering menjadi target mereka. Pemilik kendaraan juga terheran-heran jadinya.
Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.
Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.
Baca Juga
Aksi ini memang meresahkan masyarakat sehingga debt collector jadi-jadian ini harus diamankan.
Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok @pikiranrakyat satu ini.
Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.
Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian.
1. Tanyakan Identitas Debt Collector
Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Ada Surat Kuasa
Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.
4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia
Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.
Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Begini Tips Ampuh Hindari Ban Kempis di Saat Motor Parkir Terlalu Lama
-
Tips Aman Berkendara Motor di Jalan Berlubang, Wajib Tahu Nih!
-
Tak Kenal Maka Tak Sayang, Begini Cara Tahu Oli Motor Harus Segera Ganti
-
Kocak! Galak Saat Motornya Dipindah, Pria Ini Ciut Ketika Didatangi Petugas
-
Salut! Aksi Polisi Antarkan Bayi Di Balik Kerusuhan Ojol dan DC Yogyakarta
-
Ojol dan Debt Collector Kembali Bentrok di Jogja, Suasana Mencekam
-
Video Ratusan Driver Ojol Serbu Kantor Leasing, Efek Rekan Digebukin DC
-
Curhat Ojol saat Motor Dirampas Orang yang Ngakunya dari Pihak Leasing
-
Marak Debt Collector Palsu, Begini Tips dari Polisi untuk Menangkalnya.