Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Pemerintah memberikan kemudahan bayar pajak motor secara daring saat serangan pandemi virus corona seperti sekarang ini. Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil 'rebahan'.
Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yakni aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.
Fasilitas ini juga diberikan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Dengan harapan dapat mengurangi angka penularan virus corona.
Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma pada telepon pintar dengan sistem operasi berbasis Android di Google Play Store.
Baca Juga
Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, langsung ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.
2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.
3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.
4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.
4. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.
5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.
6. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
7. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Di Rumah Aja, Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat Samolnas
-
Buka-bukaan Pajak Tahunan Lamborghini Aventador, Bisa Beli 4 Mobkas
-
Salut, Suzuki Smash Ini Taat Pajak Meski Kondisinya Sudah Mengenaskan
-
Ngaku Dibajak, Akun Twitter Dahnil Anzar Unggah Ajakan Boikot Pajak Motor
-
Duh, Warganet Ungkap Tunggakan Pajak Vespa Dahnil Anzar Sejak 2014
-
Koleksi Motor Langka, Segini Pajak yang Harus Dibayar Ananda Omesh
-
Soal Penghapusan Pajak Motor dan SIM, Begini Kata Fahri Hamzah