Kamis, 25 April 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Cesar Uji Tawakal : Minggu, 02 Juni 2019 | 10:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Sudah menjadi aturan bahwa setiap pengendara, termasuk sepeda motor, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, mereka harus berusia setidaknya 17 tahun.

Berkendara di bawah usia yang telah diwajibkan tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, pelanggaran seperti itu masih sering terjadi.

Potret rombongan pelajar yang sedang merayakan kelulusan menjadi viral di media sosial.

Pelajar tersebut sekilas terlihat menggunakan seragam SMP. Kabarnya, konvoi tersebut terjadi di daerah Tabanan, Bali.

Rombongan pelajar tersebut terlihat tengah asyik berkonvoi mengendarai beragam jenis sepeda motor.

Konvoi pengendara motor di bawah umur. (Facebook/Info Tabanan)

Kejadian tersebut terungkap melalui foto yang diunggah di media sosial Facebook pada Rabu (29/5/2019) lalu.

Potret pengendara motor di bawah umur ini tentu menuai beragam kritik dari warganet. Selain karena masih di bawah umur, aksi nekat para pelajar ini tidak patut dicontoh. 

"Kok, dewasa-dewasa ya mukanya? Aku baru lulus SMA mukaku tetep kayak bocah," komentar Piyaa.

"Nanti kuliah baru merasakan wkwkwk. Habis kuliah ada ujian hidup, lebih sulit lagi wkwkwk," ujar Putu Dyah .

BACA SELANJUTNYA

Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat