mobimoto.com - Sudah menjadi aturan bahwa setiap pengendara, termasuk sepeda motor, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, mereka harus berusia setidaknya 17 tahun.
Berkendara di bawah usia yang telah diwajibkan tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, pelanggaran seperti itu masih sering terjadi.
Potret rombongan pelajar yang sedang merayakan kelulusan menjadi viral di media sosial.
Pelajar tersebut sekilas terlihat menggunakan seragam SMP. Kabarnya, konvoi tersebut terjadi di daerah Tabanan, Bali.
Rombongan pelajar tersebut terlihat tengah asyik berkonvoi mengendarai beragam jenis sepeda motor.
Kejadian tersebut terungkap melalui foto yang diunggah di media sosial Facebook pada Rabu (29/5/2019) lalu.
Potret pengendara motor di bawah umur ini tentu menuai beragam kritik dari warganet. Selain karena masih di bawah umur, aksi nekat para pelajar ini tidak patut dicontoh.
"Kok, dewasa-dewasa ya mukanya? Aku baru lulus SMA mukaku tetep kayak bocah," komentar Piyaa.
"Nanti kuliah baru merasakan wkwkwk. Habis kuliah ada ujian hidup, lebih sulit lagi wkwkwk," ujar Putu Dyah .
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025