Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi layanan jasa ojek berbasis aplikasi alias ojek online atau ojol.
Kabar gembira tadi muncul saat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol, masing-masing GOJEK dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua.
"Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Adapun dasar pemberian fasilitas BPJS TK atau Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fakta bahwa para mitra pengemudi ojol menjadikan kegiatan ini sebagai profesi.
Baca Juga
"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan hidupnya sebagai pengemudi ojol," tukas Budi Setiyadi.
Selain pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menetapkan tarif pendapatan bersih untuk pengemudi ojol. Bertujuan agar mereka memperoleh penghasilan secara lebih terhitung.
"Biaya yang nanti dikenakan pihak aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Ini biaya paling maksimal yang akan dikenakan untuk pengemudi," jelas Budi Setiyadi.
Penetapannya adalah sebagai berikut:
Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II: Jabodetabek. Dengan tarif atas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan tarif batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Suara.com/Achmad Fauzi.
Tag
Terkini
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
- Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
- Tips Servis Motor sebelum Mudik, Apa yang Harus Diperiksa?
Berita Terkait
-
Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
-
Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
-
Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
-
Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
-
Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
-
Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
-
Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
-
Tips Servis Motor sebelum Mudik, Apa yang Harus Diperiksa?
-
Taklukkan Jalan dengan Motor Injeksi: 5 Tips Perawatan Jitu
-
Tips Memilih Aki Motor, Apa yang Harus Diperhatikan?