Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum 9JPU) dalam persidangan lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Salah satu saksi yang merupakan pemilik mobil komando mengaku tak bisa kerja karena mobilnya disita.
Kedua saksi yang didatangkan JPU kali ini adalah Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, supir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi.
Dalam persidangan, Siswoyo sempat bercerita bahwa ia tidak bisa lagi menyewakan mobilnya lagi untuk aksi karena mobil komandonya masih disita di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
"Saya gak bisa cari uang, Daripada anak gak makan, saya akhirnya jadi tukang ojek," kata Siswoyo di persidangan.
Baca Juga
Siswoyo berharap mobilnya segera keluar agar bisa menghasilkan pendapat lagi untuk keluarganya.
Terkait aksi mahasiswa Papua di depan istana merdeka pertengahan tahun lalu, dia mengaku tak mengetahui substansi demo, hubungan mereka hanya sebatas penyedia jasa dan konsumen.
Namun, sepengetahuannya aksi demo mahasiswa Papua saat itu berjalan damai dan tertib sesuai aturan.
"Saya juga gak tahu kalau ditangkap mereka, 3 hari setelah itu baru polisi ke rumah, periksa mobil dan sita dibawa ke Polda," ucapnya.
Menurut Siswoyo, mobil tersebut sebenarnya bisa menghasilkan uang sebesar Rp 2 juta dalam sehari jika disewa oleh orang yang akan unjuk rasa.
"Kami buka harga biasa Rp 2 juta, tapi mentok paling Rp 1,7 juta, belum dibagi-bagi sama bos dan supir," ungkap Siswoyo.
Mendengar keluhan itu, majelis hakim langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuat surat tebusan ke Polda Metro Jaya agar mobil tersebut dibebaskan karena pemilik sudah diperiksa sebagai saksi di pengadilan.
Diketahui, keenam tapol Papua disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Suara.com/Stephanus Aranditio.
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Usai Libur Tahun Baru, Perawatan Apa Saja yang Diperlukan untuk Mobil?
-
Toyota Masih Rajai Pasar Mobil Indonesia
-
Tips Rawat Mobil Tetap Prima ala Daihatsu Agar Perjalanan Liburan Lebih Aman
-
Toyota Sambut Insentif Mobil Hybrid: Kita Harus Senang
-
Xanh SM Resmi Operasikan Taksi Listrik di Indonesia