Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Kasus mobil goyang atau perbuatan mesum di dalam kendaraan kembali terjadi. Kali ini peristiwa ini mengejutkan masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebab, dalam kasus mobil goyang itu, satu lelaki yang berprofesi sebagai dokter dan satu perempuan perawat telibat. Peristiwa itu sendiri terjadi di area parkir Bandara Haluoleo, Rabu (11/3/2020).
Sang dokter dan perawat tepergok mesum oleh warga sekitar, yang lantas melaporkan keduanya ke Polsek Ranomeeto, Kendari.
Warga juga membawa serta video penggerebekan mobil goyang tersebut ke polisi. Belakangan, video amatir itu viral di media sosial.
Baca Juga
"Ada warga yang melihat keanehan dalam mobil. Kok mobilnya goyang-goyang sendiri. Kan biasanya, kalau mobil terpakir, tak ada orang. Setelah didekati, ternyata ada perbuatan itu,” kata Kapolsek Ranomeeto Ajun Komisaris Dedi Hartoyo seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, Kamis (12/3/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, Dedi mengatakan dokter yang berbuat mesum dalam mobil itu berstatus suami dari perempuan yang sah.
“Jadi, pelaku laki-laki berstatus sudah menikah. Sementara yang perempuan belum menikah,” kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengakui berbuat mesum dalam mobil karena spontanitas, tanpa direncanakan.
Seks dalam Mobil
Seks dalam mobil ini juga tren di Inggris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 2019, banyak warga Inggris melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, sebanyak 11 persen dari pengendara mobil di Inggris mengaku pernah berhubungan intim di dalam mobil.
Padahal di Inggris berhubungan intim di mobil termasuk dalam pelanggaran karena dianggap melakukan kecerobohan.
"Melakukan hubungan seks di ruang publik sebenarnya tidak ilegal. Bahaya dari melakukannya di dalam mobil adalah ketika dipergoki oleh orang lain. Jika orang yang memergoki itu tidak nyaman dengan pemandangan yang ia lihat, maka orang yang melakukan hubungan seks di dalam mobil dapat dikenai hukuman atas pelanggaran tindakan tidak senonoh di tempat umum, tindakan jorok yang tidak senonoh. Pelanggaran ini akan dikenakan denda dan apabila dilakukan berkali-kali bisa dipenjara," ungkap pakar berkendara Select Car Leasing, James O'Malley.
Suara.com/Reza Gunadha.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Usai Libur Tahun Baru, Perawatan Apa Saja yang Diperlukan untuk Mobil?
-
Toyota Masih Rajai Pasar Mobil Indonesia