Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Penggunaan kacamata hitam saat berkendara difungsikan untuk melindungi mata dari terik matahari yang menyengat. Selain itu, kadang penggunaan alat ini juga difungsikan untuk style pengendara itu sendiri.
Namun dalam pemilihan kacamata, sebaiknya jangan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan berkendara.
Dilansir dari The Sun, kacamata hitam memiliki tingkat kegelapan pada lensanya. Terdapat 4 kategori kegelapan kacamata hitam. Biasanya yang sering digunakan masuk ke level 2.
Pada kategori level 2 ini, kacamata mampu mengurangi cahaya yang masuk ke mata berkisar 18-43 persen. Jadi kacamata ini cocok digunakan saat berkendara.
Baca Juga
Namun pengendara masih acuh tak acuh ketika memilih kacamata hitam untuk berkendara. Kadang ada pengendara yang memilih kacamata yang lebih gelap dari yang dianjurkan. Hal seperti ini dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Jika kalian memilih kacamata yang tergolong tak layak atau berharga murah, bisa-bisa kalian berurusan dengan polisi.
Penggunaan kacamata yang murahan bisa membuat pengguna jalan lain atau pejalan kaki dalam kondisi bahaya, lantaran si pengemudi tak memiliki visibilitas yang baik.
Dalam Highway Code, pengemudi yang memiliki visibilitas buruk atau berkendara saat malam hari tak boleh menggunakan kacamata berwarna. Termasuk juga kacamata yang hanya untuk bergaya, dianggap akan bisa menimbulkan masalah bagi pengemudi.
Jika tetap nekat mengenakannya, maka dendanya bisa mencapai 100 Poundsterling Inggris atau setara Rp 1,8 jutaan dan mendapatkan 3 poin pinalti, untuk penindakan di tempat.
Sedangkan jika permasalahan tersebut sampai dibawa ke meja pengadilan, maka dendanya bisa mencapai 5 ribu Poundsterling Inggris atau setara Rp 93 jutaan, 9 poin pinalti, dan parahnya bisa dilarang berkendara.
Wah kalau diterapkan di Indonesia gimana yak?
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Usir Kantuk Saat Berkendara Mobil, Bisa Langsung Dipraktekkan
-
Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Panduan Pemilihan Kacamata Hitam untuk Pemotor agar Tetap Stylish
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan