Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Membebaskan anak untuk membawa motor di jalan raya masih menjadi pembicaraan hangat.
Apalagi, salah seorang mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengendara di bawah umur.
Mereka meminta agar jika ada bocah yang mengendarai kendaraan bermotor, orang tuanya yang diberi hukuman.
Di India, masalah ini sudah diatur dalam Undang-undang secara tegas.
Baca Juga
Dilansir dari rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja.
Sementara orang tua yang mengizinkan remaja tersebut mengendarai kendaraan, akan dikenakan denda 25 ribu Rupee India (INR) atau Rp 4,8 jutaan (kurs 1 INR = Rp 192,65).
Tak cuma denda saja nih, bahkan orang tua bisa masuk penjara selama tiga tahun.
Di Indonesia, aturan ini memang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yang pertama, terdapat pada pasal 77 ayat 1 yang bunyinya "Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan."
Kemudian ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 yang mengatur tentang persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM.
Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.
Pada pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 juga diatur mengenai ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.
Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Yang terakhir, terdapat pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310.
Saat anak-anak di bawah umur naik motor atau mobil dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana untuk pengendara yang belum memiliki SIM.
Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez