Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Membebaskan anak untuk membawa motor di jalan raya masih menjadi pembicaraan hangat.
Apalagi, salah seorang mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengendara di bawah umur.
Mereka meminta agar jika ada bocah yang mengendarai kendaraan bermotor, orang tuanya yang diberi hukuman.
Di India, masalah ini sudah diatur dalam Undang-undang secara tegas.
Baca Juga
Dilansir dari rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja.
Sementara orang tua yang mengizinkan remaja tersebut mengendarai kendaraan, akan dikenakan denda 25 ribu Rupee India (INR) atau Rp 4,8 jutaan (kurs 1 INR = Rp 192,65).
Tak cuma denda saja nih, bahkan orang tua bisa masuk penjara selama tiga tahun.
Di Indonesia, aturan ini memang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yang pertama, terdapat pada pasal 77 ayat 1 yang bunyinya "Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan."
Kemudian ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 yang mengatur tentang persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM.
Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.
Pada pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 juga diatur mengenai ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.
Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Yang terakhir, terdapat pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310.
Saat anak-anak di bawah umur naik motor atau mobil dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana untuk pengendara yang belum memiliki SIM.
Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini