Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan, soal adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk pelumas yang beredar di Tanah Air , sejatinya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, malah bakal membebani masyarakat.
PERDIPPI menilai bahwa pemberlakuan SNI Wajib Pelumas terhadap berbagai macam pelumas kendaraan ini adalah pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, sejatinya standarisasi pelumas telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas terdapat komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.
"Kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tadi akan disalurkan juga kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional," ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga
Bahkan, tambah Paul Toar, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin bisa-bisa akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pengujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) per sampel.
Jika hal itu terjadi, bukan hanya pihak industri yang menanggung akibatnya, akan tetapi para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, bidang maritim, penerbangan, serta banyak lagi.
Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktivitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak keikutsertaan (multi-flier effect) yang besar.
Pada akhirnya, negara juga bakal ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia atau fisika terhadap 14 parameter.
"Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja," tutup Paul Toar.
Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan.
Tag
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Ganti Oli Gear untuk Motor Matic?
-
Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
-
Rahasia Motor Bebek Tetap Tangguh di Jalanan, Panduan Rawat Lengkap
-
Motor Lama Mangkrak di Garasi, Kapan Waktunnya Ganti Oli?
-
Mobil Jarang Dipakai, Ini Tips Biar Oli Tak Mengental bak Lumpur
-
Efek Terlambat Ganti Oli Mobil: Ancaman Tersembunyi yang Menguras Dompet
-
Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
-
Bahaya Mengintai di Balik Keterlambatan Ganti Oli Mobil
-
Tips Memilih Kekentalan Oli yang Tepat untuk Mobil
-
Bahaya Tersembunyi Dibalik Oli Bekas untuk Rantai Motor: Musuh Tersembunyi yang Menggerogoti Kuda Besi Anda