Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Di antaranya tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan non sedan, serta kebijakan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.
Menkeu menguraikan perubahan skema itu adalah di antaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida.
"Semakin rendah pembuangan emisi maka akan semakin rendah tarif pajaknya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, pengelompokan kapasitas mesin kendaraan tidak akan lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Jika skema baru ini ditetapkan, pengelompokan mesin hanya akan menjadi kelompok kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.
Baca Juga
Sedangkan pengelompokan tipe kendaraan yang asalnya dibedakan antara sedan dan nonsedan, menjadi tidak ada pembedaan.
Selanjutnya, untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, menjadi untuk KBH2, kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan dalam skema PPnBM yang baru, terdapat insentif fiskal untuk mendorong industrialisasi khususnya untuk produksi mobil listrik.
Pengembangan mobil listrik, kata Airlangga, membutuhkan insentif fiskal karena biaya produksi dan manufaktur mobil listrik yang tinggi. Selain itu, perubahan skema PPnBM termasuk insentif di dalamnya, untuk menurunkan tingkat emisi karbon karena penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.
"Ada insentif dan insentif dalam skema usulan PPnBM yang baru itu bisa mejadi fasilitas fiskal. Jadi (pengenaan PPnbM) berbasis emisi walaupun masih ada kesetaraan terhadap kategori cc," ujarnya.
Skema baru PPnBM ini, menurut Sri Mulyani dan Airlangga, baru akan diterapkan pada 2021. Pemerintah merasa perlu memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan transisi, agar tidak mengganggu ekspansi usaha. [Antara]
Suara.com/Liberty Jemadu.
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
Berita Terkait
-
Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
-
Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?