Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Di antaranya tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan non sedan, serta kebijakan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.
Menkeu menguraikan perubahan skema itu adalah di antaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida.
"Semakin rendah pembuangan emisi maka akan semakin rendah tarif pajaknya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, pengelompokan kapasitas mesin kendaraan tidak akan lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Jika skema baru ini ditetapkan, pengelompokan mesin hanya akan menjadi kelompok kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.
Baca Juga
Sedangkan pengelompokan tipe kendaraan yang asalnya dibedakan antara sedan dan nonsedan, menjadi tidak ada pembedaan.
Selanjutnya, untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, menjadi untuk KBH2, kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan dalam skema PPnBM yang baru, terdapat insentif fiskal untuk mendorong industrialisasi khususnya untuk produksi mobil listrik.
Pengembangan mobil listrik, kata Airlangga, membutuhkan insentif fiskal karena biaya produksi dan manufaktur mobil listrik yang tinggi. Selain itu, perubahan skema PPnBM termasuk insentif di dalamnya, untuk menurunkan tingkat emisi karbon karena penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.
"Ada insentif dan insentif dalam skema usulan PPnBM yang baru itu bisa mejadi fasilitas fiskal. Jadi (pengenaan PPnbM) berbasis emisi walaupun masih ada kesetaraan terhadap kategori cc," ujarnya.
Skema baru PPnBM ini, menurut Sri Mulyani dan Airlangga, baru akan diterapkan pada 2021. Pemerintah merasa perlu memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan transisi, agar tidak mengganggu ekspansi usaha. [Antara]
Suara.com/Liberty Jemadu.
Terkini
- Ban Mobil: Si Mungil Penting Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
- Pintu Mobil Macet? Jangan Panik! Kenali Biang Keladinya!
- Kabin Panas Usai Parkir di Bawah Terik Matahari? Ini Cara Cepat Dinginkannya!
- Parkir Mobil Matic Aman dan Nyaman, Ini Tips Jitu Agar Transmisi Awet
- Apa Itu Jalur Contraflow di Jalan Tol?
- Tips Anti Bosan di Mobil saat Terjebak Macet Mudik Lebaran
- Ancaman di Jalan, 5 Penyebab Ban Mobil Pecah yang Harus Diwaspadai
- Efek Terlambat Ganti Oli Mobil: Ancaman Tersembunyi yang Menguras Dompet
- Tips Merawat Bodi Mobil Warna Hitam, Begini Perlakuannya
- Bahaya Mengintai di Balik Keterlambatan Ganti Oli Mobil
Berita Terkait
-
Ban Mobil: Si Mungil Penting Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
-
Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
-
Pintu Mobil Macet? Jangan Panik! Kenali Biang Keladinya!
-
Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
-
Kabin Panas Usai Parkir di Bawah Terik Matahari? Ini Cara Cepat Dinginkannya!
-
Parkir Mobil Matic Aman dan Nyaman, Ini Tips Jitu Agar Transmisi Awet
-
Tips Anti Bosan di Mobil saat Terjebak Macet Mudik Lebaran
-
Ancaman di Jalan, 5 Penyebab Ban Mobil Pecah yang Harus Diwaspadai
-
Efek Terlambat Ganti Oli Mobil: Ancaman Tersembunyi yang Menguras Dompet
-
Tips Merawat Bodi Mobil Warna Hitam, Begini Perlakuannya