Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagian kalian pengendara mobil atau sepeda motor di Indonesia, penting banget nih menyimak biaya administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM lama.
Mengingat, SIM merupakan surat penting yang wajib dimiliki pengendara Indonesia. Siapa yang nggak pengen kena tilang, wajib membawa kartu tersebut di mana pun berada.
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor mereka.
Adapun pembagian golongan SIM seperti yang disebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 80 sebagai berikut.
Baca Juga
- SIM A: pengemudi mobil pribadi atau umum dengan beban kurang dari 3.500 kg.
- SIM B1: pengemudi mobil pribadi atau umum dengan beban lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan gandeng.
- SIM C: pengemudi sepeda motor.
- SIM D: pengemudi berkebutuhan khusus.
Sebuah foto tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM lama diunggah jejaring sosial Instagram @polantasindonesia pada Kamis (30/8/2018).
Dalam foto tersebut terpampang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM lama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tarif Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi kalian yang ingin perpanjang SIM harus dilaksanakan sebelum masa berlakunya dan SIM yang telah lewat masa berlakunya dianggap hangus serta dituntut untuk membuat SIM baru.
Penerbitan SIM baru untuk jenis SIM A, SIM A Umum, SIM B1 dan SIM B1 Umum dikenai biaya Rp 120.000. Sedangkan untuk SIM C Rp 100.000 dan SIM D Rp 50.000.
Biaya perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM B1 dan SIM B1 Umum dikenai tarif Rp 80.000. Sementara untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.
Pengendara Indonesia, jangan sampai kena tipu ya?
Terkini
- Tips Menjaga agar Aki Mobil Tak Gampang Tekor
- Sedia Payung Sebelum Hujan, Kenali Kemunculan Jamur pada Kaca Mobil
- Ban Mobil: Si Mungil Penting Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
- Pintu Mobil Macet? Jangan Panik! Kenali Biang Keladinya!
- Kabin Panas Usai Parkir di Bawah Terik Matahari? Ini Cara Cepat Dinginkannya!
- Parkir Mobil Matic Aman dan Nyaman, Ini Tips Jitu Agar Transmisi Awet
- Apa Itu Jalur Contraflow di Jalan Tol?
- Tips Anti Bosan di Mobil saat Terjebak Macet Mudik Lebaran
- Ancaman di Jalan, 5 Penyebab Ban Mobil Pecah yang Harus Diwaspadai
- Efek Terlambat Ganti Oli Mobil: Ancaman Tersembunyi yang Menguras Dompet
Berita Terkait
-
Honda CBR150R Livery MotoGP Akhirnya Resmi Dirilis di Malaysia, Beda Harga di Indonesia Segini
-
Jangan Sampai Terlewat! Pembalap Muda Indonesia Tampil di FIM JuniorGP Akhir Pekan Ini
-
Mazda Indonesia Siap Bangun Dealer Baru di BSD City, Tahun Depan Jadwal Peluncurannya
-
Emak-emak Bentak Polisi Saat Antarkan Anaknya Ujian Praktek SIM, Permasalahkan Motor Manual Pemicunya
-
Pengalaman Ojol Berangkat Nonton MotoGP Indonesia 2022 Tak Keluar Biaya, Beruntung Sekali Nasibnya
-
Aleix Espargaro Bagi-bagi Rezeki Helm Balap Gratis Khusus Penonton MotoGP Mandalika 2022, Begini Syaratnya
-
Yamaha Beri Kode Hadirkan Motor Baru di 17 Januari Mendatang, Siap-siap!
-
Suzuki GSX-R125 Resmi Dirilis, Cocok untuk Pemula yang Baru Dapat SIM C
-
Tak Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Peranan Penting untuk Toyota
-
Potret Saktiawan Sinaga Pose di Depan Mobil Mewah, Gayanya Kece