Kamis, 25 April 2024
Angga Roni Priambodo | Hikmawan Muhamad Firdaus : Kamis, 09 April 2020 | 17:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Pandemi virus corona hingga kini masih terus bertambah jumlah kasus positif-nya. Demi menanggulangi virus ini pemerintah terus mengeluarkan kebijakan.

Bahkan yang terbaru Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu para pengguna moda transportasi umum juga harus mengenakan masker.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui akun Intagramnya @kemenhub151. Dalam kebijakannya menyebutkan semua pengguna angkutan umum massal di Provinsi DKI Jakarta wajib memakai masker.

"Seluruh calon penumpang diwajibkan menggunakan masker. Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan untuk menaiki angkutan publik lho," tulisnya.

Pemerintah wajibkan penggunaan masker untuk pengguna Transjakarta.[Instagram/@kemenhub151]

Masyarakat tidak diizinkan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, LRT Jakarta dan Transjartarta jika tidak mengenakan masker. Imbauan ini berlaku selama pandemi Covid-19 ini masih ada.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Pemerintah mengenai wajibnya mengenakan masker bagi seluruh masyarakat baik sehat maupun yang tidak. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko adanya penularan.

Kalau enggak mau pakai masker, ya mending di rumah aja sambil utak-atik asyik mobil atau motor kalian. Ketika pandemi ini selesai langsung gas touring deh.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

BACA SELANJUTNYA

Brembo Sumbang Dana Miliaran Demi Tangkal Virus Corona, Bikin Obat Juga?