Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Sebelumnya, sempat viral di media sosial mengenai seorang pria yang nekat mengamuk saat terkena tilang. Pria tersebut meluapkan emosinya dengan membanting motor kemudian mencabik-cabik bodi motor tersebut.
Ngamuknya pria yang terjadi di Tangerang Selatan tersebut disebabkan karena dirinya dihadang oleh petugas karena kedapatan sedang melanggar arus lalu-lintas, tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK.
Dirangkum dari beberapa sumber, motor yang dirusak oleh pria tersebut merupakan milik dari pasangannya alias si cewek yang bersamanya saat pria tersebut ditilang. Terkait perusakan motor tersebut, apa kata hukum?
Dikutip dari Hukum Online, menurut Pasal 406 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga
-
4 Fakta Seputar Peristiwa Perusakan Motor di Tangsel yang Viral
-
Bukan Kunci Stang, Inilah Solusi Motor Anti Maling yang Ekstrem
-
Dereten Meme Pria yang Merusak Motor Gegara Ditilang, Bikin Ngakak
-
Heboh, Sosok Mirip Pria yang Merusak Motor Gegara Ditilang Bakar STNK
-
Keren, Fitur Autopilot di Mobil Tesla Selamatkan Nyawa Sang Pengemudi
Jadi, jika anda mengalami peristiwa serupa, jika kendaraan anda dirusak oleh orang lain maka anda bisa menggugat si pelaku secara perdata dengan pasal seperti yang telah disebut di atas.
Terkini
- Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
- Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
- Tips Memilih Motor Bekas Berkualitas: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
- Hindari dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Tips Penting untuk Pengendara
- Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
- 10 Faktor yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Mobil Pertama, Apa Saja?
- Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
- Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
- Mudik Naik Motor, Apa Saja yang Harus Dibawa?
Berita Terkait
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
-
Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
-
Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
-
Honda HR-V Hybrid Meluncur dengan Harga Rp 400an Juta
-
Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
-
Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer ke-226 di Yogyakarta