Kamis, 02 Mei 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Rabu, 06 Februari 2019 | 17:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Kamu pernah mendapati balapan jalanan? Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas. Mungkin  malah kamu sendiri yang melakukannya?

Harap berhati-hati, karena bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah. Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.

Peraturan mengenai balapan di jalan. (Ditjen Perhubungan Darat)

''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''

Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di tanah air. Apalagi balap liar yang kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.

Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.

Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.

BACA SELANJUTNYA

Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan