Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Kamu pernah mendapati balapan jalanan? Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas. Mungkin malah kamu sendiri yang melakukannya?
Harap berhati-hati, karena bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah. Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.
''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''
Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di tanah air. Apalagi balap liar yang kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.
Baca Juga
-
Pemotor Terciduk Warga saat Lakukan Tindak Asusila, Bikin Resah
-
Gegara GPS, Pria Ini Tuntun Motor Lewati Selokan
-
Panik Mobilnya Dicuri sampai Lapor Polisi, Pria Ini Akhirnya Malu Sendiri
-
Ekspor Otomotif Indonesia Cetak Rekor Baru, Top!
-
Sok Asyik, Prank Lepas Handuk di Depan Driver Ojol Malah Tuai Kontroversi
Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.
Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.
Tag
Terkini
- Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
- Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
- Tips Memilih Motor Bekas Berkualitas: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
- Hindari dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Tips Penting untuk Pengendara
- Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
- 10 Faktor yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Mobil Pertama, Apa Saja?
- Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
- Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
- Mudik Naik Motor, Apa Saja yang Harus Dibawa?
Berita Terkait
-
Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Honda dan Renesas Kolaborasi Kembangkan Sistem Kendaraan Listrik Berbasis Perangkat Lunak
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
BYD Percepat Pembangunan Fasilitas Pabrik Sebagai Komitmen Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Wuling Cloud EV Rampungkan Perjalanan Jakarta - Bali Dengan Jarak Tempuh 1.357 Kilometer
-
Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
-
Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan
-
Tips Memilih Kekentalan Oli yang Tepat untuk Mobil