Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Modifikasi kendaraan baik itu motor maupun mobil memang tak pernah sepi peminat. Selain untuk membuat kendaraan menjadi keren, modifikasi kendaran juga bisa menjadi penguat identitas diri. Namun apa jadinya jika modifikasi tersebut berpotensi membahayakan orang lain?
Seperti tipikal modifikasi yang satu ini. Bukan hanya satu, sebenarnya banyak orang yang memodifikasi kendaraannya seperti di bawah ini.
Memodifikasi lampu belakang, khususnya stoplamp menggunakan warna lampu yang menyilaukan tentu akan membuat pengendara di belakangnya menjadi silau.
Hal ini berpotensi membuat pengendara lain menjadi celaka, terutama saat lampu menyilaukan tersebut menyala, bahkan berkedap-kedip secara konstan.
Baca Juga
-
Pemilik Jaguar E-Pace 2019 Kecewa Berat dan Layangkan Protes, Kenapa Ya?
-
Sudah Cedera Kaki Pemain Bola Ini Malah Dilindas Mobil Paramedis, Apes Pol!
-
Anaknya Terkunci dalam Mobil, Seorang Pria Nyaris Dikeroyok Massa
-
Sosok Hijaber Imut Terciduk jadi Montir, Bikin Penasaran Kaum Adam
-
Pernah Tertipu, Pencuci Mobil Ini Akhirnya Buka Bisnis Cuci Mobil Sendiri
Modifikasi seperti ini sebenarnya diatur dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3. Pasal ini mengatur segala jenis ketentuan kendaraan, termasuk warna lampu sein, lampu depan dan lampu belakang.
Menurut situs BPHN, terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik lampu belakang. Dalam peraturan tersebut, lampu belakang memang diwajibkan memiliki warna merah.
Jika ketahuan melanggar, maka hukuman kurungan menanti, paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Yakin masih nekat pasang Stoplamp yang bikin silau lagi?
Tag
Terkini
- Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
- Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
- Tips Memilih Motor Bekas Berkualitas: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
- Hindari dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Tips Penting untuk Pengendara
- Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
- 10 Faktor yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Mobil Pertama, Apa Saja?
- Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
- Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
- Mudik Naik Motor, Apa Saja yang Harus Dibawa?
Berita Terkait
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
-
Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
-
AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid