Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Lampu hazard adalah lampu tanda bahaya yang biasa terdapat di kendaraan seperti mobil dan truk. Bahkan sekarang lampu ini mulai hadir di beberapa jenis motor dan komponen modifikasinya mulai menjamur agar bisa disematkan di banyak jenis motor.
Makin banyak yang pakai, ternyata masih banyak yang belum tahu tentang fungsi sebenarnya dari lampu ini. Di jalananan, masih banyak yang menggunakana lampu ini secara asal-asalan. Terkait hal ini, Polda Jabar pun melakukan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard, seperti apa?
Dalam praktiknya, lampu hazard hanya perlu digunakan saat kendaraan mogok, saat mengganti ban di tepi jalan, mengalami kecelakaan, atau saat berhenti di pinggir jalan untuk sesaat.
Selain pada situasi itu, penggunaan lampu hazard tidak disarankan. Misalnya pada saat hujan, ketika di lorong gelap, memberi tanda lurus di persimpangan dan saat dalam kondisi berkabut.
Baca Juga
Jadi buat yang belum tahu kegunaan lampu hazard, simak tips di atas ya, dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman.
Terkini
- Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
- Apa Beda Khasiat Oli Mineral dan Oli Sintetis? Mana yang Lebih Oke?
- Tips Memilih Motor Bekas Berkualitas: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
- Hindari dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Tips Penting untuk Pengendara
- Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
- 10 Faktor yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Mobil Pertama, Apa Saja?
- Tips Mengatasi Bunyi Pintu Bergetar pada Mobil
- Apa Faktor yang Bikin Harga Mobil Cepat Anjlok?
- Mudik Naik Motor, Apa Saja yang Harus Dibawa?
Berita Terkait
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
-
AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini