Senin, 29 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Kamis, 08 November 2018 | 20:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Lampu hazard adalah lampu tanda bahaya yang biasa terdapat di kendaraan seperti mobil dan truk. Bahkan sekarang lampu ini mulai hadir di beberapa jenis motor dan komponen modifikasinya mulai menjamur agar bisa disematkan di banyak jenis motor.

Makin banyak yang pakai, ternyata masih banyak yang belum tahu tentang fungsi sebenarnya dari lampu ini. Di jalananan, masih banyak yang menggunakana lampu ini secara asal-asalan. Terkait hal ini, Polda Jabar pun melakukan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard, seperti apa?

Penggunaan lampu Hazard. (Facebook/RTMC Polda Jabar)

Dalam praktiknya, lampu hazard hanya perlu digunakan saat kendaraan mogok, saat mengganti ban di tepi jalan, mengalami kecelakaan, atau saat berhenti di pinggir jalan untuk sesaat.

Selain pada situasi itu, penggunaan lampu hazard tidak disarankan. Misalnya pada saat hujan, ketika di lorong gelap, memberi tanda lurus di persimpangan dan saat dalam kondisi berkabut.

Penggunaan lampu Hazard. (Facebook/RTMC Polda Jabar)

Jadi buat yang belum tahu kegunaan lampu hazard, simak tips di atas ya, dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman.

BACA SELANJUTNYA

Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?