Minggu, 28 April 2024
Angga Roni Priambodo | Husna Rahmayunita : Sabtu, 06 Oktober 2018 | 12:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Biar aman, pemilik kedaraan biasanya menggunakan asuransi. Jadi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa melakukan klaim asuransi.

Asuransi bertujuan untuk memberikan ganti rugi dan santunan sesuai dengan polis asuransi. Pemilik pun tinggal memilih jasa asuransi yang terpecaya.

Meski begitu, banyak pemilik kendaraan yang belum paham tentang klaim asuransi. Semua masalah pun tidak bisa terselesaikan dan mendapat pertanggungjawaban begitu saja dari pihak asuransi.

Pemilik kendaraan harus benar-benar paham tata cara dan kegunaan asuransi. Jangan sampai rugi, kan udah bayar tiap bulan.

Biar nggak bingung, inilah tahapan klaim asuransi yang bisa dilakukan.

1. Ambil foto

Abadikan kerusakan mobil. (insurancequotes.com)

Jika mengalami kecelakan, foto bagian mobil yang paling rusak sebagai bukti otentik. Jangan sampai lupa mengabadikan gambar kondisi mobil.

2. Lengkapi dokumen

Agar lebih terpecaya, siapkan semua berkas seperti: fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan surat keterangan dari polisi.

3. Datangi bengkel kerja sama

Pergi ke bengkel kerja sama. (mechanichub.com)

Setelah bukti dan surat-surat terkumpul, datangi bengkel kerja sama dan sampaikan maksud untuk klaim asuransi.

Jika dipersulit, hubungi pihak asurasi dan beberkan apa yang terjadi. Sebagai catatan, klaim asuransi memiliki durasi bisa 3 x 24 jam atau 5 x 24 jam setelah kejadian.

4. Isi formulir klaim asuransi

Setelah mendapat tindakan dari bengkel. Isi formulir klaim asuransi dengan sejujur-jujurnya. Jangan mencoba berbohong karena pihak mobil pasti akan mengecek kerusakan.

Nah, ketika mobilmu mengalami kecelakaan atau ada kerusakan di mobilmu, jangan panik dan lakukan langkah-langkah tadi untuk klaim asuransi.

BACA SELANJUTNYA

Kecelakaan Maut Bus vs Mobil di Boyolali, 7 Orang Tewas