Rabu, 08 Mei 2024
Dinar Surya Oktarini | Praba Mustika : Minggu, 19 Agustus 2018 | 09:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Satu fasilitas pada kendaraan bermotor adalah klakson tapi kamu tahu gak Sob, kita gak boleh sembarangan membunyikan klakson lho.

Karena ternyata membunyikan klakson itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 pasal 71 ayat 1.

Dan sebagaimana Peraturan Pemerintah, jika ada yang menyalahgunakan penggunaan klakson maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Nah, yang harus kamu ketahui nih Sob, bunyi klakson itu punya makna tergantung panjang pendeknya bunyi.

Ilustrasi Klakson Mobil. (pixabay.com)

Untuk menyapa pengendara lain, kamu cukup membunyikan klakson singkat sebanyak satu kali.

Sedangkan, untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain, kamu bisa membunyikan klakson singkat sebanyak dua kali.

Kalau pengendara lain melakukan gerakan atau manuver berbahaya, kamu boleh membunyikan klakson panjang sebanyak satu kali.

Selain itu kamu juga harus memperhatikan area mana-mana saja yang sebaiknya jangan membunyikan klakson.

Saat berdekatan dengan rumah ibadah, berdekatan dengan lingkungan rumah sakit dan di sekitar area sekolah.

Klakson juga tidak boleh dihidupkan di area komplek militer dan juga kegiatan agama yang bersinggungan dengan jalan.

Sekarang kamu sudah tahu kan makna isyarat bunyi klakson dan juga area mana yang sebaiknya tidak membunyikan klakson. Makannya, gunakanlah klakson dengan bijak untuk menghargai sesama pengguna jalan.

BACA SELANJUTNYA

Gegara Bunyikan Klakson, Pemobil Kena Tembakan Bertubi-tubi