Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Razia knalpot bising akhir-akhir ini sedang gencar dilakukan aparat. Hal ini guna menertibkan para pemotor yang nekat menggunakan knalpot bising.
Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?
Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.
Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.
Baca Juga
"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan," kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.
Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.
Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.
"Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer," kata Poeloeng.
"Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.
Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.
Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Kompilasi Pemudik Ngeyel Selama Lebaran 2021, Bentak Hingga Tabrak Aparat
-
Viral Adu Jotos Sesama Aparat di Jalanan, Helm jadi Penyebab Utamanya
-
Kumpulan Meme Larangan Mudik yang Bikin Geleng-Geleng Kepala, Asli Ngakak
-
Di Balik Kasus ASN Mesum di Solo Rupanya Ada Fenomena Modif yang Lagi Tren
-
Bakar Mobil Aparat, Pelaku Kerusuhan Sepak Bola Jogja Diciduk
-
Tak Terima Ditilang, Pria Ngaku Aparat Ancam Bunuh Keluarga Petugas Dishub
-
Bikin Resah, Geng Motor Pembawa Senjata Tajam Ini Langsung Diringkus Polisi
-
Langkah Aparat Tindak Tegas Motor Berisik Didukung Warga Mancanegara
-
Warganet Heboh, Setting Motor Balap Liar ini 'Dikawal' Aparat
-
Cara Ekstrem Musnahkan Knalpot Bising ala Polisi India Ini Patut Ditiru