Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Aksi seorang pesepeda yang mengajak pemotor untuk mabuk bareng viral di media sosial. Aksi ini diabadikan dalam sebuah postingan akun Instagram @_gl200.
Dalam tayang video tersebut tampak seorang pesepeda yang awalnya santai melintas di sebuah jalan tiba-tiba terjatuh.
Penyebab terjatuh pesepeda tersebut dikarenakan seorang pemotor yang diduga sedang dalam kondisi mabuk menendang pesepeda.
Padahal dalam tayangan video tersebut, pesepeda tidak melakukan hal yang merugikan pemotor tersebut. Pesepeda yang tak terima ditendang tersebut emosi dan kemudian memarahi pemotor tersebut.
Baca Juga
Di saat bersamaan, seorang polisi pun berusaha melerai agar tidak terjadi baku hantam. Pesepeda yang emosinya meluap pun langsung membanting sesuatu ke aspal.
Bahkan pesepeda pun malah mengajak mabuk bareng dengan pemotor. Ia pun ngomong sambil emosi dengan Bahasa Jawa yang jika diartikan begini.
"Kalau kamu mabuk, saya juga bisa mabuk, nih saya tambahin," katanya sambil melempar botol minuman yang diduga berisi minuman keras.
Diduga insiden ini terjadi di Piyungan, Yogyakarta. Video ini juga diduga merupakan parodi sebagai imbauan untuk berkendara tidak dalam keadaan mabuk.
Ketentuan pemotor dilarang berkendara di jalan dalam keadaan mabuk sudah tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah." tulis Pasal 283 UU 22/2009.
Lebih lanjut, dijabarkan lagi dalam pasal lanjutan yakni pasal 311 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tulis pasal tersebut.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Terkini
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
- Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
- Tips Servis Motor sebelum Mudik, Apa yang Harus Diperiksa?
Berita Terkait
-
Bukan Sekedar Pelengkap, Sarung Tangan Motor adalah Penyelamatmu!
-
Panduan Pemilihan Kacamata Hitam untuk Pemotor agar Tetap Stylish
-
Kelakuan Barbar Sopir Sedan Bikin Pemotor Emosi, Penggunaan Strobo Jadi Sebabnya
-
Langsung Heboh, Petugas SPBU Berwajah Mirip Hotman Paris Jadi Sorotan Publik
-
Pemotor Honda Scoopy Ini Bikin Publik Bertanya-tanya, Outfitnya Bikin Bingung
-
Serasa Tawuran, Ojol Ini DIbikin Celingukan Gegara Kehadiran Rombongan Moge di Jalan
-
Pemotor Heran dengan Tenda di Jalan yang Cukup Banyak Terpasang, Hajatan Satu Kabupaten Nih!
-
Tak Hanya Jualan Mobil Mewah, Bos Prestige Image Motorcars Rudy Salim Ternyata Jago Kendarai Odong-odong Lho
-
Kocak! Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Kemacetan demi Batalkan Puasa saat Magrib
-
Tega! Pemotor Honda Vario Nekat Halangi Laju Ambulans, Sopir Kena Intimidasi