Rabu, 12 Februari 2025
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Kamis, 16 April 2020 | 21:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Lazimnya, selain membawa surat-surat 'wajib', pengendara motor juga diharuskan untuk menggunakan helm. Namun bagi anda yang sedang tinggal di daerah yang tengah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), anda harus punya persiapan ekstra.

Setidaknya itulah hal yang tersirat dari potingan viral satu ini. Viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB. "Hati-hati yang nggak pakai sarung tangan, yang punya di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.

Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id kemarin (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.

Viral pengendara sepeda motor terkena tilang karena tak pakai sarung tangan. (Instagram/@newdramaojol.id)

Dalam surat tersebut, rupanya terlihat lima aturan baru yang berlaku. Yakni pengendara wajib menggunakan masker. Selain itu, pengendara juga wajib mengenakan sarung tangan.

Lalu, pengguna motor kedapatan mempunyaisuhu tubuh di atas normal. Dua aturan lainnya adalah pengendara ojol dilarang mengangkut penumpang.

Yang terakhir, pengendara motor dilarang membawa penumpang dengan alamat yang berbeda.

Rupanya aturan ini masih belum banyak diketahui oleh warganet. Tak heran,jika banyak yang cukup kaget dengan adanya aturan tersebut.

"Lohh, katanya psbb gak bakalan ditilang, cuma sanksi teguran aja." tulis @maleshunting.

"Bukannya yg wajib masker ya???" kata @a.carolina_289.

Walaupun mirip surat tilang, namun sebenarnya surat tersebut hanyalah teguran bagi pengguna kendaraan yang keluar dengan tak sesuai aturan di tengah pademi corona.

BACA SELANJUTNYA

Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp