Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Pemerintah melalui Kemenkes telah menyetujui adanya pembatasan sosial dalam skala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi virus Corona.
Namun hal tersebut baru diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Meski begitu, hal tersebut berimbas pada layanan ojek online (ojol) yang turut kena dampak. Para pengendara ojol disebut akan dilarang untuk mencari penumpang.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Dan berikut beberapa fakta terkait hal tersebut.
Resmi Pekan Ini
Baca Juga
Kebijakan tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin (7/4/2020). Kebijakan ini diajukan oleh Pemprov Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona.
Strategi Grab dan Gojek
Pihak Gojek dan Grab berujar bahwa mereka tengah mempelajari kebijakan tersebut.nDikutip dari Suara.com--jaringan Mobimoto.com, kedua penyedia jasa ojek online ini tengah melakukan berbagai upaya agar pengendara ojol tetap beroperasi namun juga tetap aman.
"Kami telah mengimpor 5 juta masker dan menyediakan handsanitizer, vitamin serta melakukan penyemprotann cairan disinfektan kepada mitra di seluruh wilayah," kata Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita.
Gojek juga menyediakan Kartu Penanda Suhu Tubuh kepada mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan makanan yang dikirimkan.
Senada dengan Gojek, Grab juga masih mempelajari jalan tengah dari kebijakan ini.
"Kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh,” Grab Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
Pemprov Jakarta Masih Mencari Jalan Tengah Terkait Hal Ini
Anies Baswedan mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci soal pengurangan kapasitas taksi online ini.
"Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Untuk ojek online, Anies menyatakan, pihaknya masih membahasnya lebih lanjut. Belum ada pelarangan untuk ojol beroperasi selama PSBB diterapkan.
"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," jelas Anies.
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
Berita Terkait
-
Niat Tegur, Ojek Pangkalan Malah Kena Semprot Emak-emak yang Hendak Naik Ojol
-
Serasa Tawuran, Ojol Ini DIbikin Celingukan Gegara Kehadiran Rombongan Moge di Jalan
-
Tak Tega Lihat Sopir Ojol Dorong Motor, Penumpang Wanita Ini Pilih Kawal Hingga Temukan Tambal Ban
-
Tunggu Order Makanan Via Aplikasi, Customer Ini Malah Main Tebak-tebakan dengan Ojol di Chat
-
Usai MotoGP, Perusahaan Lokal Indonesia Ini Resmi Sponsori Jakarta E-Prix Formula E 2022
-
Dapat Customer yang Semena-mena Kasih Bintag 2 dan Tak Mau Bayar, Ojol Ini Gunakan Cara Unik Ini
-
Bikin Geger! Ojol Paksa Customer Minta Uang Tip, Alasan Tarif Jadi Pemicunya
-
Pengalaman Ojol Berangkat Nonton MotoGP Indonesia 2022 Tak Keluar Biaya, Beruntung Sekali Nasibnya
-
Serba serbi Ojol Dapat Bintang Satu Karena Alasan Konyol, Bikin Ngakak
-
Potret Kocak Tulisan di Jaket Ojol Ini Bikin Ngakak Guling-guling