Mobimoto.com - Beberapa waktu yang lalu pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan terkait bantuan keringanan bagi mereka yang terdampak oleh merebaknya virus corona.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu mereka yang mencari nafkah harian dengan kendaraan yang masih dalam proses cicilan.
Kebijakan ini tentu sangat krusial, khususnya bagi para pengendara ojek online dan sejenisnya.
Namun mereka yang mendapat keringanan harus menempuh prosedur khusus. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara yang harus diambil.
Baca Juga
1. Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan melalui website dan atau call center resmi.
2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Kredit/leasing di bawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti Informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Terkini
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
Berita Terkait
-
Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
-
Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
-
Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
-
Honda HR-V Hybrid Meluncur dengan Harga Rp 400an Juta
-
Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar