Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Beberapa waktu yang lalu pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan terkait bantuan keringanan bagi mereka yang terdampak oleh merebaknya virus corona.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu mereka yang mencari nafkah harian dengan kendaraan yang masih dalam proses cicilan.
Kebijakan ini tentu sangat krusial, khususnya bagi para pengendara ojek online dan sejenisnya.
Namun mereka yang mendapat keringanan harus menempuh prosedur khusus. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara yang harus diambil.
Baca Juga
1. Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan melalui website dan atau call center resmi.
2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Kredit/leasing di bawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti Informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Terkini
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
- Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
Berita Terkait
-
Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
-
Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
-
Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
-
Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
-
Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
-
Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
-
Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
-
Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
-
Tips Servis Motor sebelum Mudik, Apa yang Harus Diperiksa?
-
Taklukkan Jalan dengan Motor Injeksi: 5 Tips Perawatan Jitu