Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan, memang kita diharuskan untuk selalu mematuhi aturan yang diberlakukan. Jangan sampai kita acuh tak acuh dengan aturan tersebut.
Namun masih banyak pengendara yang tak mempedulikan aturan yang sudah diberlakukan, salah satunya ketika akan berbelok.
Biasanya kalau berbelok kita diwajibkan untuk memberikan isyarat dengan menghidupkan lampu sein. Jika belok kanan, kita hidupkan sein kanan, begitu juga sebaliknya.
Nah, beberapa pengendara kadang tidak menghidupkan lampu sein ketika di jalan. Ketika ingin berbelok justru langsung ngacir saja tanpa memberikan lampu isyarat.
Baca Juga
Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan lampu sein.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 tepatnya pasal 112 diatur tentang belokan atau simpangan.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Jika tak mematuhinya, bisa-bisa kalian kena denda yang cukup merogoh kocek dalam nih. Aturan denda tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 294.
Denda buat pelanggar yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Masih tetap ngeyel belok tanpa berikan isyarat?
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
Berita Terkait
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar
-
Wajib Tahu, Ini Tips Nyaman Saat Motoran Biar Aman dan Nyaman
-
Sepele tapi Bermanfaat, Ini Kegiatan yang Pas Saat Terjebak Macet di Jalan