Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan, memang kita diharuskan untuk selalu mematuhi aturan yang diberlakukan. Jangan sampai kita acuh tak acuh dengan aturan tersebut.
Namun masih banyak pengendara yang tak mempedulikan aturan yang sudah diberlakukan, salah satunya ketika akan berbelok.
Biasanya kalau berbelok kita diwajibkan untuk memberikan isyarat dengan menghidupkan lampu sein. Jika belok kanan, kita hidupkan sein kanan, begitu juga sebaliknya.
Nah, beberapa pengendara kadang tidak menghidupkan lampu sein ketika di jalan. Ketika ingin berbelok justru langsung ngacir saja tanpa memberikan lampu isyarat.
Baca Juga
Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan lampu sein.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 tepatnya pasal 112 diatur tentang belokan atau simpangan.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Jika tak mematuhinya, bisa-bisa kalian kena denda yang cukup merogoh kocek dalam nih. Aturan denda tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 294.
Denda buat pelanggar yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Masih tetap ngeyel belok tanpa berikan isyarat?
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Usir Kantuk Saat Berkendara Mobil, Bisa Langsung Dipraktekkan
-
Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar