Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan, memang kita diharuskan untuk selalu mematuhi aturan yang diberlakukan. Jangan sampai kita acuh tak acuh dengan aturan tersebut.
Namun masih banyak pengendara yang tak mempedulikan aturan yang sudah diberlakukan, salah satunya ketika akan berbelok.
Biasanya kalau berbelok kita diwajibkan untuk memberikan isyarat dengan menghidupkan lampu sein. Jika belok kanan, kita hidupkan sein kanan, begitu juga sebaliknya.
Nah, beberapa pengendara kadang tidak menghidupkan lampu sein ketika di jalan. Ketika ingin berbelok justru langsung ngacir saja tanpa memberikan lampu isyarat.
Baca Juga
Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggunaan lampu sein.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 tepatnya pasal 112 diatur tentang belokan atau simpangan.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Jika tak mematuhinya, bisa-bisa kalian kena denda yang cukup merogoh kocek dalam nih. Aturan denda tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 294.
Denda buat pelanggar yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Masih tetap ngeyel belok tanpa berikan isyarat?
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Usir Kantuk Saat Berkendara Mobil, Bisa Langsung Dipraktekkan
-
Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar