Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Selalu ada kisah unik nan menarik dari driver ojek online atau driver ojol. Seperti kisah yang menimpa driver ojol satu ini.
Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram makassar_iinfo yang di-repost oleh kabarutama, driver ojol dibikin menyesal karena mengangkut anak-anak SD.
Bagaimana tidak, driver ojol tersebut tampak mengangkut 4 anak SD di jalan sekaligus. Dengan menggunakan satu motor, mereka terlihat memaksakan diri untuk diangkut oleh ojol.
Hal ini sungguh membahayakan, baik untuk driver ojol sendiri maupun anak-anak SD tersebut. Pertama, anak-anak SD tak memakai helm saat membonceng motor.
Baca Juga
Kedua, anak-anak memaksakan jok yang difungsikan untuk mengangkut satu orang itu malah dipakai mengangkut 4 orang.
*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA
Ketiga, driver ojol tampaknya duduk sedikit maju ke depan untuk memberi ruang para bocah tersebut agar bisa duduk muat 4 orang.
Video yang dibagikan di media sosial ini justru banjir hujatan, khususnya untuk driver ojol sendiri.
@moccachinoflavor : Yang nggak bener drivernya. Yang lebih dewasa otaknya drivernya, harusnya drivernya yang kasih peringatan. Ini malah sama aja. Siap-siap di-suspend, Pak.
@agung_widodo350 : Siap siap kena suspend drivernya.
@ita2521 : Bahaya ini...bisa bikin anak-anaknya jatuh.
@ramaanya_dian : Dikasih tips berapa itu?
Sebenarnya sudah ada aturan mengenai jumlah penumpang yang standar ketika berkendara motor. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 9.
Dalam aturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta di samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, dalam satu sepeda motor yang ditambah dengan kereta di sampingnya hanya boleh ditumpangi oleh dua orang saja.
Sedangkan bagi pelanggar, sanksinya terdapat pada UU yang sama di pasal 292, yakni ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Niat Tegur, Ojek Pangkalan Malah Kena Semprot Emak-emak yang Hendak Naik Ojol
-
Langsung Heboh, Petugas SPBU Berwajah Mirip Hotman Paris Jadi Sorotan Publik
-
Serasa Tawuran, Ojol Ini DIbikin Celingukan Gegara Kehadiran Rombongan Moge di Jalan
-
Tak Tega Lihat Sopir Ojol Dorong Motor, Penumpang Wanita Ini Pilih Kawal Hingga Temukan Tambal Ban
-
Tunggu Order Makanan Via Aplikasi, Customer Ini Malah Main Tebak-tebakan dengan Ojol di Chat
-
Parkir Mobil dengan Skill Tingkat Dewa, Patut Diacungi Jempol Nih
-
Dapat Customer yang Semena-mena Kasih Bintag 2 dan Tak Mau Bayar, Ojol Ini Gunakan Cara Unik Ini
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Bikin Geger! Ojol Paksa Customer Minta Uang Tip, Alasan Tarif Jadi Pemicunya
-
Tak Hanya Jualan Mobil Mewah, Bos Prestige Image Motorcars Rudy Salim Ternyata Jago Kendarai Odong-odong Lho