Kamis, 18 April 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Gagah Radhitya Widiaseno : Jum'at, 13 Maret 2020 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Selalu ada kisah unik nan menarik dari driver ojek online atau driver ojol. Seperti kisah yang menimpa driver ojol satu ini.

Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram makassar_iinfo yang di-repost oleh kabarutama, driver ojol dibikin menyesal karena mengangkut anak-anak SD.

Bagaimana tidak, driver ojol tersebut tampak mengangkut 4 anak SD di jalan sekaligus. Dengan menggunakan satu motor, mereka terlihat memaksakan diri untuk diangkut oleh ojol.

Hal ini sungguh membahayakan, baik untuk driver ojol sendiri maupun anak-anak SD tersebut. Pertama, anak-anak SD tak memakai helm saat membonceng motor.

Kedua, anak-anak memaksakan jok yang difungsikan untuk mengangkut satu orang itu malah dipakai mengangkut 4 orang.

Ojol mengangkut 4 anak SD naik motor (Instagram/makassar_iinfo)

*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA

Ketiga, driver ojol tampaknya duduk sedikit maju ke depan untuk memberi ruang para bocah tersebut agar bisa duduk muat 4 orang.

Video yang dibagikan di media sosial ini justru banjir hujatan, khususnya untuk driver ojol sendiri.

@moccachinoflavor : Yang nggak bener drivernya. Yang lebih dewasa otaknya drivernya, harusnya drivernya yang kasih peringatan. Ini malah sama aja. Siap-siap di-suspend, Pak.

@agung_widodo350 : Siap siap kena suspend drivernya.

@ita2521 : Bahaya ini...bisa bikin anak-anaknya jatuh.

@ramaanya_dian : Dikasih tips berapa itu?

Sebenarnya sudah ada aturan mengenai jumlah penumpang yang standar ketika berkendara motor. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 9.

Dalam aturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta di samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Artinya, dalam satu sepeda motor yang ditambah dengan kereta di sampingnya hanya boleh ditumpangi oleh dua orang saja.

Sedangkan bagi pelanggar, sanksinya terdapat pada UU yang sama di pasal 292, yakni ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA SELANJUTNYA

Parkir Mobil dengan Skill Tingkat Dewa, Patut Diacungi Jempol Nih