Jum'at, 19 April 2024
Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno : Kamis, 13 Februari 2020 | 16:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Sering kita melihat driver ojol yang kadang membawa barang bawaan yang over-dimensi. padahal hal ini mengancam keselamatan driver ojol itu sendiri.

Polisi juga harus menindak tegas jika ada driver ojol yang membawa muatan overdimensi ini. Tindakan berupa tilang bisa membuat efek jera driver ojol.

Tapi bagaimana jika driver ojol membawa barang yang tidak overdimensi malah kena tilang polisi?

Seperti yang terlihat pada postingan Putri Maeisya Permana Dmx di akun Facebook-nya. Tampak akun tersebut curhat tentang aksi penilangan yang dilakukan polisi di jalur alternatif Cibubur.

Ia kebingungan ketika dirinya ditilang polisi. Hal ini lantaran membawa barang bawaan di motor yang berupa tumpukan toples plastik.

Ia menjelaskan kalau dirinya merupakan driver go-Send yang tugasnya antar jemput barang. Namun polisi berkelit kalau motor fungsinya untuk mengangkut orang bukan barang.

Ia menegaskan lagi kenapa kalau kurir yang lain membawa barang bawaan tak ditilang, justru saya yang ditilang gara-gara bawa barang pesanan konsumen.

Polisi tersebut tetap ngeyel dengan alasan motor tidak boleh bawa barang, hanya untuk bawa orang saja. Bahkan menurut penuturan aku tersebut polisi menjawab dengan nada tinggi.

Aksi ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.

Seeme Arjuna Rohman : Bilang gini gan kurir pos sama, jne kenapa bpk gk tilang aja skalian biar adil

Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena

Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu

Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.

Motor boleh membawa barang dengan aturan

a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

BACA SELANJUTNYA

Waduh, Pakai Hiasan Mobil Di Dashboard Bisa Berurusan dengan Polisi