Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Sering kita melihat driver ojol yang kadang membawa barang bawaan yang over-dimensi. padahal hal ini mengancam keselamatan driver ojol itu sendiri.
Polisi juga harus menindak tegas jika ada driver ojol yang membawa muatan overdimensi ini. Tindakan berupa tilang bisa membuat efek jera driver ojol.
Tapi bagaimana jika driver ojol membawa barang yang tidak overdimensi malah kena tilang polisi?
Seperti yang terlihat pada postingan Putri Maeisya Permana Dmx di akun Facebook-nya. Tampak akun tersebut curhat tentang aksi penilangan yang dilakukan polisi di jalur alternatif Cibubur.
Baca Juga
Ia kebingungan ketika dirinya ditilang polisi. Hal ini lantaran membawa barang bawaan di motor yang berupa tumpukan toples plastik.
Ia menjelaskan kalau dirinya merupakan driver go-Send yang tugasnya antar jemput barang. Namun polisi berkelit kalau motor fungsinya untuk mengangkut orang bukan barang.
Ia menegaskan lagi kenapa kalau kurir yang lain membawa barang bawaan tak ditilang, justru saya yang ditilang gara-gara bawa barang pesanan konsumen.
Polisi tersebut tetap ngeyel dengan alasan motor tidak boleh bawa barang, hanya untuk bawa orang saja. Bahkan menurut penuturan aku tersebut polisi menjawab dengan nada tinggi.
Aksi ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.
Seeme Arjuna Rohman : Bilang gini gan kurir pos sama, jne kenapa bpk gk tilang aja skalian biar adil
Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena
Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu
Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.
Motor boleh membawa barang dengan aturan
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Nyaris Tewas Gegara Autopilot, Polisi Ini Bawa Tesla ke Meja Hijau
-
Kompilasi Potret Polisi Tidur yang Bikin Ngilu Saat Melintas, Ada-ada Saja!
-
Viral Polisi Ciduk Pemotor yang Tak Pakai Helm, Publik Salfok dengan Ini
-
Pengakuan Sora Aoi Tentang Mobil Polisi Di Indonesia, Cukup Syok Melihatnya
-
Aksi Polisi Kendarai Toyota Fortuner Tuai Pujian, Ini Dia Sebabnya
-
Simak Besaran Tilang ETLE yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kelewat