mobimoto.com - Aturan baru mengenai pembuatan SIM yakni penambahan tes psikologi mulai diterapkan di beberapa daerah.
Aturan ini mengacu dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Biasanya dulu, membuat SIM hanya dilakukan tes teori dan praktik saja.
Namun sekarang sudah ada penambahan tes yakni tes psikologi yang dilakukan meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Di daerah Mojokerto, tes psikologi mulai diberlakukan pada Desember 2019 silam.
Kini giliran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah bakal menerapkan hal yang sama.
Melalui postingan Instagram satpas_sukoharjo, Selasa 11 Februari 2020, tes tersebut akan dimulai pada 24 Februari tahun ini.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM baru/perpanjangan semua golongan, mengikuti tes psikologi,” tulis pengelola akun.
Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.
Seperti contoh pengemudi yang tak sabar karena macet, dikejar waktu, terobos lampu merah, atau mengambil jalur orang lain.
Hal seperti ini bisa menyebabkan kecelakaan di jalan.
Oleh karenanya, tes ini sangatlah penting demi keselamatan berkendara.
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025