mobimoto.com - Produsen helm asal Italia, Caberg SpA mengajukan gugatan lantaran penggunaan nama "Caberg" di tanah air dianggap tak legal.
Mereka pun mengklaim sebagai pengguna nama yang sah atas merek tersebut, serta menuntut Caberg lokal untuk membatalkan penggunaan merek tersebut yang rupanya sudah lebih dahulu terdaftar.
Berdasarkan press release yang dibuat atas nama Rajamada & Partners selaku kuasa hukum Caberg SpA, nama Caberg sudah terlebih dahulu terdaftar di tanah air sebagai merek lokal dengan No. IDM000381631 di Kelas 9 atas nama Arifin Daniel.
Dengan penggunaan nama yang sama persis namun tanpa persetujuan dari perusahaan asal Italia tersebut, gugatan pun dilayangkan pada tanggal 3 Februari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Press release tersebut menyatakan bahwa sidang pertama sudah berlangsung Senin (10/2/2020) namun pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya belum hadir di persidangan.
Bagi masyarakat Tanah Air, merek Caberg memang dikenal sebagai salah satu merek helm yang memiliki harga relatif terjangkau. Helm ini pun banyak diperdagangkan di dunia maya.
Di beberapa situs jual beli online, helm versi lokal terpantau dibanderol dengan harga kisaran ratusan ribu rupiah dalam berbagai model.
Berbeda halnya dengan merek asal luar negeri di mana merek Caberg merupakan salah satu helm dengan banderol harga yang jika dirupiahkan mencapai jutaan.
Tak cuma itu, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia. Beberapa tahun yang lalu, Suomy selaku produsen helm asal Italia menuntut penggunaan merek Suomy di Tanah Air. Akibatnya, produsen helm asal Italia ini pun menang.
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025