Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Wacana DPR mengenai penerbitan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB menimbulkan perdebatan, khususnya di gedung DPR itu sendiri.
Sebelumnya usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
Ia menyebutkan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Baca Juga
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Terkait pernyataan tersebut, Anggota DPR RI Irwan mengimbau agar wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat dikaji lagi dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
"Terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian." ujar Irwan dalam sidang Paripurna.
"Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri,"” ucap Irwan
Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum.
"Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," kata Irwan.
Nah lho mulai timbul pro kontra nih
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
Berita Terkait
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Emak-emak Bentak Polisi Saat Antarkan Anaknya Ujian Praktek SIM, Permasalahkan Motor Manual Pemicunya
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Suzuki GSX-R125 Resmi Dirilis, Cocok untuk Pemula yang Baru Dapat SIM C
-
Nyaris Tewas Gegara Autopilot, Polisi Ini Bawa Tesla ke Meja Hijau
-
Kompilasi Potret Polisi Tidur yang Bikin Ngilu Saat Melintas, Ada-ada Saja!
-
Viral Polisi Ciduk Pemotor yang Tak Pakai Helm, Publik Salfok dengan Ini
-
Pamerkan SIM Kendaraan, Nama Mantan Pramugari Bikin Lidah Berdansa