Rabu, 12 Februari 2025
Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno : Jum'at, 07 Februari 2020 | 16:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Urusan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB saat ini memang menjadi tugas dari kepolisian.

Mulai dari pembuatan surat hingga perpanjangan, kepolisian lah yang bertanggung jawab semuanya.

Namun kali ini ada kabar mengejutkan yang datang dari DPR RI.

DPR RI mewacanakan ke depannya penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa. Foto : Runi/Man

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang. Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati.

Menurut kalian setuju enggak nih dengan usul DPR yang ini?

BACA SELANJUTNYA

Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024