mobimoto.com - Kalian pasti sering melihat ketika ada razia polisi, pengendara memberikan kode-kode tertentu ke pengendara lain.
Misalkan saja memberikan isyarat pakai jari, pakai suara, atau bahkan pakai isyarat kedipan lampu motor.
Nah hati-hati nih kalau kalian melakukan tindakan tersebut, terutama untuk yang menggunakan isyarat kedipan lampu.
Tindakan tersebut ternyata bisa membuat pengendara kena denda tilang, lho.
Melansir dari The Sun, memberikan kode isyarat kedipan lampu ke pengendara lain kalau ada razia polisi bisa berurusan dengan polisi.
Aturan ini berlaku bukan di Indonesia yak, melainkan di Inggris.
Hal itu dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara tersebut.
memberikan kode isyarat ke pengendara lain merupakan bentuk pelanggaran dengan sengaja menghalangi seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan aturan itu juga berlaku ketika pengendara memberi tahu adanya speed-gun atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan.
Denda maksimum yang dikenakan untuk pelanggaran ini mencapai 1.000 Poundsterling Inggris atau setara Rp 17,8 juta .
Dalam beberapa kasus terparah, si pelanggar juga bisa dipenjara selama sebulan.
Penggunaan lampu depan di Inggris di atur dalam Highway Code.
Disebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025