Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Kalian pasti sering melihat ketika ada razia polisi, pengendara memberikan kode-kode tertentu ke pengendara lain.
Misalkan saja memberikan isyarat pakai jari, pakai suara, atau bahkan pakai isyarat kedipan lampu motor.
Nah hati-hati nih kalau kalian melakukan tindakan tersebut, terutama untuk yang menggunakan isyarat kedipan lampu.
Tindakan tersebut ternyata bisa membuat pengendara kena denda tilang, lho.
Baca Juga
Melansir dari The Sun, memberikan kode isyarat kedipan lampu ke pengendara lain kalau ada razia polisi bisa berurusan dengan polisi.
Aturan ini berlaku bukan di Indonesia yak, melainkan di Inggris.
Hal itu dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara tersebut.
memberikan kode isyarat ke pengendara lain merupakan bentuk pelanggaran dengan sengaja menghalangi seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan aturan itu juga berlaku ketika pengendara memberi tahu adanya speed-gun atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan.
Denda maksimum yang dikenakan untuk pelanggaran ini mencapai 1.000 Poundsterling Inggris atau setara Rp 17,8 juta .
Dalam beberapa kasus terparah, si pelanggar juga bisa dipenjara selama sebulan.
Penggunaan lampu depan di Inggris di atur dalam Highway Code.
Disebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.
Terkini
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
- Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
Berita Terkait
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Nyaris Tewas Gegara Autopilot, Polisi Ini Bawa Tesla ke Meja Hijau
-
Kompilasi Potret Polisi Tidur yang Bikin Ngilu Saat Melintas, Ada-ada Saja!
-
Viral Polisi Ciduk Pemotor yang Tak Pakai Helm, Publik Salfok dengan Ini
-
Pengakuan Sora Aoi Tentang Mobil Polisi Di Indonesia, Cukup Syok Melihatnya
-
Aksi Polisi Kendarai Toyota Fortuner Tuai Pujian, Ini Dia Sebabnya
-
Viral Aparat Minta Maaf ke Pemotor Soal Razia Knalpot Bising, Kok Bisa?
-
Simak Besaran Tilang ETLE yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kelewat