Jum'at, 26 April 2024
Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno : Kamis, 06 Februari 2020 | 17:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Kalian pasti sering melihat ketika ada razia polisi, pengendara memberikan kode-kode tertentu ke pengendara lain.

Misalkan saja memberikan isyarat pakai jari, pakai suara, atau bahkan pakai isyarat kedipan lampu motor.

Nah hati-hati nih kalau kalian melakukan tindakan tersebut, terutama untuk yang menggunakan isyarat kedipan lampu.

Tindakan tersebut ternyata bisa membuat pengendara kena denda tilang, lho.

Melansir dari The Sun, memberikan kode isyarat kedipan lampu ke pengendara lain kalau ada razia polisi bisa berurusan dengan polisi.

Aturan ini berlaku bukan di Indonesia yak, melainkan di Inggris.

Hal itu dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara tersebut.

memberikan kode isyarat ke pengendara lain merupakan bentuk pelanggaran dengan sengaja menghalangi seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya.

Bahkan aturan itu juga berlaku ketika pengendara memberi tahu adanya speed-gun atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan.

Speed gun yang digunakan polisi untuk memantau kecepatan kendaraan di jalan (The Sun)

Denda maksimum yang dikenakan untuk pelanggaran ini mencapai 1.000 Poundsterling Inggris  atau setara Rp 17,8 juta .

Dalam beberapa kasus terparah, si pelanggar juga bisa dipenjara selama sebulan.

Penggunaan lampu depan di Inggris di atur dalam Highway Code.

Disebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.

BACA SELANJUTNYA

Pengakuan Sora Aoi Tentang Mobil Polisi Di Indonesia, Cukup Syok Melihatnya