Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Musim hujan sudah menghampiri daerah-daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan.
Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan.
Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.
Baca Juga
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Terkini
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
- Gemilang di Sepang, Pembalap Astra Honda Fadillah Arbi Aditama Amankan Puncak Klasemen ARRC 2025
- Tiga Pekan Setelah Operasi, Veda Ega Pratama Siap Terjun di JuniorGP Sirkuit Jerez
- Cerita Dua Anak Muda Depok Jatuh Cinta pada Skutik Premium Yamaha Grand Filano
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
Berita Terkait
-
Tips Biar Tak Masuk Angin Saat Motoran Tiap Hari di Musim Hujan
-
Ini 5 Alasan Kenapa Jas Hujan Model Ponco Tak Boleh Dipakai Pemotor
-
5 Tips Biar Tak Masuk Angin ketika Motoran di Musim Hujan
-
Tips Memilih Ban Mobil yang Cocok untuk Musim Hujan
-
Kenali Bahaya Penggunaan Jas Hujan Model Ponco pada Motor
-
Tips Ampuh Hilangkan Embun yang Menempel pada Kaca Helm di Musim Hujan
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan
-
Musim Hujan Tiba, Cek Kondisi Rem Mobil Ketika Hendak Digunakan
-
Biar Makin Sayang, Kenali Penyebab Motor Mogok Di Saat Musim Hujan
-
Sarung Handphone Ojol Ini Bikin Warganet Kagum, Bisa Ditiru Nih