Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Sepeda motor memang menjadi moda transportasi yang cukup fleksibel dan hampir setiap orang menggunakannya.
Dengan harga yang relatif terjangkau, semua orang bisa memilikinya. Namun kadang kesadaran berkendara pemotor masih cukup rendah.
Salah satunya yakni menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari 1 penumpang. Misalkan saja, suami di depan, istri di belakang, dan anak di tengah.
Ternyata hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.
Baca Juga
Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Jadi jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang dan satu anak di depan atau ditengah, dia bisa kena denda.
Dendanya cukup lumayan, nih. Nilainya mencapai Rp 250 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Gimana tanggapan kalian, nih?
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Kolaborasi Kawasaki dan Yamaha Bikin Teknologi Motor Bahan Bakar Hidrogen
-
Yamaha Hadirkan Motor Siaga Bencana yang Tangguh, Ini Penampakannya
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar
-
Simak Besaran Tilang ETLE yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kelewat
-
Pemobil Ini Kena Tilang Gara-gara Bawa Boneka, Kok Bisa?
-
Sempat Diberhentikan, Mobil Ini Tiba-Tiba Tak Jadi Ditilang, Kenapa?