Mobimoto.com - Sepeda motor memang menjadi moda transportasi yang cukup fleksibel dan hampir setiap orang menggunakannya.
Dengan harga yang relatif terjangkau, semua orang bisa memilikinya. Namun kadang kesadaran berkendara pemotor masih cukup rendah.
Salah satunya yakni menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari 1 penumpang. Misalkan saja, suami di depan, istri di belakang, dan anak di tengah.
Ternyata hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.
Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Jadi jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang dan satu anak di depan atau ditengah, dia bisa kena denda.
Dendanya cukup lumayan, nih. Nilainya mencapai Rp 250 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Gimana tanggapan kalian, nih?
Berita Terkait
-
IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
-
Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Kolaborasi Kawasaki dan Yamaha Bikin Teknologi Motor Bahan Bakar Hidrogen
-
Yamaha Hadirkan Motor Siaga Bencana yang Tangguh, Ini Penampakannya
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar
-
Simak Besaran Tilang ETLE yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kelewat
-
Pemobil Ini Kena Tilang Gara-gara Bawa Boneka, Kok Bisa?
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS