Sabtu, 27 April 2024
Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno : Kamis, 30 Januari 2020 | 17:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Pernahkah kalian melihat beberapa pengendara di jalan buang sampah sembarangan saat masih naik kendaraannya?

Seperti membuang puntung rokok ataupun sampah minuman dan makanan.

Jangan dianggap sepele nih masalah buang sampah sembarangan saat berkendara.

Ternyata sudah ada aturan tentang buang sampah sembarangan saat berkendara bisa kena denda, lho.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Mobil pelat merah buang sampah sembarangan. (Instagram/@wonogirikita)

Aturan membuang sampah saat berkendara tertuang pada Pasal 126 poin H.

Apabila kalian masih ngeyel dengan Perda ini, siap-siap tuh nanti kena denda.

Masih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, aturan denda bagi yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan saat berkendara tercantum pada Pasal 130 poin C.

Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, cukup lumayan juga kan dendanya?

Membuang sampah sembarangan saat berkendara juga bisa menimbulkan kecelakaan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Masih pengen buang sampah sembarangan lagi gak nih?

BACA SELANJUTNYA

Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar