Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Pernahkah kalian melihat beberapa pengendara di jalan buang sampah sembarangan saat masih naik kendaraannya?
Seperti membuang puntung rokok ataupun sampah minuman dan makanan.
Jangan dianggap sepele nih masalah buang sampah sembarangan saat berkendara.
Ternyata sudah ada aturan tentang buang sampah sembarangan saat berkendara bisa kena denda, lho.
Baca Juga
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan membuang sampah saat berkendara tertuang pada Pasal 126 poin H.
Apabila kalian masih ngeyel dengan Perda ini, siap-siap tuh nanti kena denda.
Masih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, aturan denda bagi yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan saat berkendara tercantum pada Pasal 130 poin C.
Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, cukup lumayan juga kan dendanya?
Membuang sampah sembarangan saat berkendara juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Masih pengen buang sampah sembarangan lagi gak nih?
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Usir Kantuk Saat Berkendara Mobil, Bisa Langsung Dipraktekkan
-
Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan
-
Negara India Terapkan Denda ke Pemilik Mobil Tua, Jutaan Rupiah Siap Keluar