Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Pekan lalu, pihak Kepolisian telah meluncurkan generasi terbaru dari Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut dibekali dengan beberapa fitur tambahan serta chip canggih. Tak heran benda tersebut dinamai dengan Smart SIM.
SIM inipun mengundang banyak rasa penasaran, khususnya di kalangan warganet. Seorang pengguna Facebook bernama Lazuardi membeberkan pengalamannya saat hendak memperpanjang SIM.
Ia membeberkan bahwa tarif untuk memperpanjang SIM terbaru tersebut tak mencapai Rp 200 ribu. Pembuatan SIM tersebut ia lakukan di daerah Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga
"Saya baru saja memperpanjang masa aktif SIM." ujar dalam postingan warganet tersebut dalam sebuah grup pecinta motor bekas di Facebook.
Ia juga menuliskan bahwa dirinya mendapatkan asuransi tambahan saat memperpanjang SIM tersebut.
"Plus dapet kartu AKDP mbah, bukan Antar Kota Dalam Provinsi tapi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi." ujarnya pada warganet hari ini (26/9/2019).
Ia juga membeberkan rincian uang yang harus ia keluarkan dengan nominal Rp 145 ribu. Uang tersebut untuk biaya cek kesehatan, biaya SIM baru, kartu AKDP serta iuran PMI. Lazuardi juga menuliskan di kolom komentar bahwa biaya asuransi tersebut berlaku untuk 5 tahun.
"Tadi cuma dibilangin biaya 30rb. Untuk 5 tahun." jawabnya saat ditanya warganet lain.
Dikutip dari situs resmi asuransi tersebut, asuransi ini berguna jika si pemilik SIM mengalami sesuatu yang tak diinginkan.
"AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia." tulis pihak asuransi dari situs resmi abb.co.id.
Adapun rincian santunan dari asuransi tersebut adalah sebagai berikut.
Pemilik Pemilik AKDP SIM A/B
1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 4.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 4.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 400.000,-
Pemilik AKDP SIM C
1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 2.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 2.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 200.000,-
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Tips Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan Faktor Berikut
-
Emak-emak Bentak Polisi Saat Antarkan Anaknya Ujian Praktek SIM, Permasalahkan Motor Manual Pemicunya
-
Suzuki GSX-R125 Resmi Dirilis, Cocok untuk Pemula yang Baru Dapat SIM C
-
Pamerkan SIM Kendaraan, Nama Mantan Pramugari Bikin Lidah Berdansa
-
Potret Foto KTP dan SIM Ariel Noah Bikin Gagal Fokus, Tetap Ganteng!
-
Ujian Praktik SIM di Negara Taiwan Dianggap Sepele Oleh Warganet, Kok Bisa?
-
Gara-gara Foto di SIM, Wanita Berhijab Ini Jadi Sorotan
-
Ajak Social Distancing, Satlantas Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
-
Video Bocah Nyungsep ke Parit, Tubuh Hitam Seperti Diguyur Oli Mesin
-
Panjang Gardan Minimalis, Mobil Ini Bikin Orang Noleh Dua Kali