Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Reputasi Cirebon sebagai kota tilang agaknya belum pudar. Hal ini tentu membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas di kota tersebut.
Hal tersebut tentu diperlukan untuk menghindari denda tilang yang tak diharapkan, seperti curhatan warganet satu ini.
Melalui media sosial Facebook, seorang warganet dengan akun bernama Kabelwagen menceritakan kejadian yang dialami rekannya, Selasa lalu (17/9/2019).
Penuturan tersebut ia tuliskan melalui sebuah postingan di grup pecinta mobil tua, Motuba kemarin (18/9/2019).
Baca Juga
Dalam postingan tersebut, ia berujar bahwa rekannya ditilang saat melintas di Cirebon lantaran urusan yang teramat sangat sepele.
Kemarin rekan satu bengkel pulang kampung dari Bekasi ke Kuningan. Jam 1 siang dia terkena razia di kota "Anu", SIM ada, STNK lengkap, helm dipakai, pajaknya taat..." tulis warganet tersebut.
Ia juga menyertakan cuplikan percakapan antara Kabelwagen dan rekannya yang menjadi korban penilangan tersebut.
Dalam cuplikan percakapan via aplikasi Whatsapp tersebut, sang korban penilangan membeberkan bahwa ia ditilang lantaran barang bawaannya yang dianggap menyalahi aturan.
"Emang ada, bawa barang seperti ini terkena tilang Rp 225 ribu? Terjadi di Cirebon kemarin jam 13.00." ujar pemotor tersebut.
"Surat-surat nggak berguna buat dia, yang penting dapat uang walaupun dengan cara yang tidak ikhlas." tulis pemotor tersebut kepada rekannya.
Terdapat banyak hal yang janggal dalam kasus tersebut. Selain tuduhan cara membawa barang yang membuatnya harus ditilang, pemotor tersebut juga bisa tahu nominal pasti denda yang ia terima tanpa harus menjalani sidang di pengadilan seperti prosedur pada umumnya.
Setidaknya hal itulah yang terlontar dari beberapa komentar-komentar warganet, seperti beberapa komentar di bawah ini.
"Pernah kayak gitu mbah. Surat lengkap (SIM,STNK), pajak hidup tapi karna bawa kardus di depan (posisi seperti yg di gambar TS) terus harus kena tilang. Waktu itu minta 200, nego tipis2 akhirnya kena 100. Ga kaget kalo daerah situ." ujar Ramane Ibnu.
"Coba mintain foto surat tilangnya, kena pasal berapa. Kalo dia bilang minta ditempat dan udah dikasih yawes." ujar Prihantoro.
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
-
Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
-
Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
-
Honda HR-V Hybrid Meluncur dengan Harga Rp 400an Juta
-
Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
-
Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer ke-226 di Yogyakarta