Mobimoto.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta atau Ingub Nomor 66/2019 menyebutkan bahwa area cakupan untuk ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau mobil akan diperluas. Bersamaan, mencuat wacana bahwa kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan tertentu juga akan dikenakan kepada sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Di kalangan para rider, biker, atau pengguna motor, hal ini menimbulkan pro dan kontra. Tak terkecuali bagi Asosiasi Driver Online (ADO) DPD DKI Jakarta, atau tak lain adalah asosiasi para driver mobil dan motor untuk layanan transportasi dalam jaringan yang populer disebut ojek online alias ojol dan taksi online atau taksol. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
ADO DPD DKI Jakarta menyatakan keberatan mereka atas adanya wacana pemerintah setempat untuk menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor ini.
"Kami merasa keberatan dengan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua karena akan semakin menyulitkan kami dalam mencari nafkah," demikian papar Kaharudin, Ketua DPD ADO DKI Jakarta pada Sabtu (3/8/2019).
Baca Juga
Kaharudin menyatakan bahwa selama ini sejatinya mereka sudah cukup disulitkan oleh aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, apalagi jika ditambah aturan serupa bagi sepeda motor.
"Dengan aturan sekarang saja sudah pusing untuk mencari nafkah karena harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor kendaraan," tandasnya untuk taksol atau layanan dalam jaringan (daring) bagi roda empat atau mobil.
Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap terkadang memaksa para driver angkutan daring untuk libur atau tidak bekerja. Pasalnya, pelat nomor kendaraan tidak sesuai tanggal berlaku ganjil atau genap.
Terkait adanya wacana tambahan aturan ganjil genap bagi sepeda motor, Kaharudin mengatakan, ADO DKI Jakarta akan berdiskusi dengan ADO se-Indonesia untuk mencarikan solusi dari wacana ganjil genap sepeda motor itu.
Juga, pihak DPD ADO DKI Jakarta akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah atau kementerian terkait untuk membahas persoalan ganjil genap tadi.
"Kami belum mengambil keputusan langkah ke depannya, namun kami berencana melayangkan surat ke kementerian terkait terlebih dahulu," tandas Kaharudin.
Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Ia pun menegaskan bahwa untuk saat ini peraturan ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat.
"Kami sedang mengkaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," tambah Syafrin Liputo.
Suara.com/RR Ukirsari Manggalani.
Terkini
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria, Merek Toyota Jadi Favorit
-
Ada 11 Tikungan, Begini Layout Lintasan Formula E 2020 Jakarta
-
Geger Perizinan Formula E 2020 di Monas, Sesmenpora: Poinnya Komunikasi
-
Formula ePrix Jakarta Pindah Lokasi, Tak Jadi Digelar di Monas
-
Penerapan Jalur Sepeda di DKI Jakarta, Tilang Didominasi Pemotor
-
Segini Dapatnya Andai Anggaran Rp 82 M Lem Aibon Buat Beli Mobil Menteri
-
Sindir Pengendara yang Tak Taat Lalu Lintas, Dishub: Kuda Aja Bisa Tertib
-
Pemprov DKI Jakarta Remajakan 3 Ribu Angkutan Umum, Ini Harapan Warganet
-
Kendaraan Dinas DKI Jakarta Akan Pakai Mobil Listrik, Ini Syaratnya
-
Pembatasan Usia Mobil, Ketua VW Beetle Club Peringatkan Anies Baswedan