Sabtu, 11 Mei 2024
Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita : Kamis, 02 Mei 2019 | 16:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan penerapan tarif baru ojek online (ojol) mulai Rabu (1/5). Meski sempat menuai kontroversi, Gojek selaku salah satu platform ojol Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut bakal penjadi payung operasional ojol  di Indonesia.

Standar penghitungan tarif baru ojol sendiri telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri 348/19. Melalui siaran press yang diterima Mobimoto.com, Michael Reza Say selaku VP Corpoate Affairs menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan para mitra.

Ilustrasi helm ojol. (suara.com)

"Hal ini sejalan dengan semangat Gojek untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan peluang penghasilan yang berkesinambungan kepada mitra kami," terang Michael Reza Say.

Sementara itu, uji coba tarif ojol baru akan dilakukan di lima kota besar Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Selama pelaksanaannya, Gojek akan melakukan pengawasan demi menjamin kenyamanan mitra dan pelanggan.

"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan keseimbangan permintaan pelanggan demi tercukupinya pendapatan para mitra kami," terang Michael Reza Say.

BACA SELANJUTNYA

Viral Unggahan Rating Ojol, Komentarnya Bikin Salah Fokus