mobimoto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan penerapan tarif baru ojek online (ojol) mulai Rabu (1/5). Meski sempat menuai kontroversi, Gojek selaku salah satu platform ojol Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.
Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut bakal penjadi payung operasional ojol di Indonesia.
Standar penghitungan tarif baru ojol sendiri telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri 348/19. Melalui siaran press yang diterima Mobimoto.com, Michael Reza Say selaku VP Corpoate Affairs menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan para mitra.
"Hal ini sejalan dengan semangat Gojek untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan peluang penghasilan yang berkesinambungan kepada mitra kami," terang Michael Reza Say.
Sementara itu, uji coba tarif ojol baru akan dilakukan di lima kota besar Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Selama pelaksanaannya, Gojek akan melakukan pengawasan demi menjamin kenyamanan mitra dan pelanggan.
"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan keseimbangan permintaan pelanggan demi tercukupinya pendapatan para mitra kami," terang Michael Reza Say.
Terkini
- 5 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Hemat Modal Usaha Pekerja Lapangan
- 5 Tips Membeli Motor Listrik untuk Pemula Agar Tidak Salah Pilih
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif