mobimoto.com - Aturan tentang larangan merokok sambil berkendara sudah diresmikan beberapa waktu lalu. Tapi, hal itu masih saja diabaikan oleh beberapa pengendara seperti yang ada di Bandung kali ini.
Akun instagram @atcs.kotabandung mengunggah video parodi terbaru pada Sabtu (6/4). Seorang pria paruh baya tengah menunggu lampu merah bersama sejumlah pengendara lainnya di Simpang Paskal Sukajadi, Bandung.
Entah karena belum tahu tentang peraturan baru atau tidak, pria yang mengendarai itu motor bebek itu cuek merokok. Alhasil CCTV bersuara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung langsung bergema memberi imbauan.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau untuk pengemudi yang merokok agar dipadamkan. Silakan untuk dimatikan dan sampahnya tidak dibuang di sembarang tempat," ujar petugas.
Tak cukup sampai di situ, pria itu kemudian dihampiri oleh seorang petugas yang tampaknya memberi teguran halus. Alhasil, ia mati kutu dan langsung memadamkan rokoknya.
Sekadar mengingatkan, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 buan dan denda Rp 750.000.
Biar nggak penasaran, ini dia videonya.
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025