Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Anda perokok yang suka merokok saat naik motor? Terutama jika anda seorang pengemudi, kini anda harus menghindari perbuatan tersebut. Hal itu dikarenakan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa merokok saat naik motor itu dilarang.
Bagi yang nekat melanggar, denda sebesar Rp.750.000 bakal setia mengintai. Aturan ini dikeluarkan untuk menimbulkan efek jera, lantaran banyaknya komplain dari sesama pengendara yang terganggu dengan asap/bara api dari rokok tersebut.
Aturan menteri yang belum lama disahkan ini menjadi landasan hukum valid untuk memperkarakan para pemotor, spesifik dinyatakan dalam pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi ''Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor''.
Namun hal tersebut tentu menimbulkan polemik lain. Hal ini dikarenakan tak sedikit juga para pengemudi mobil yang juga merokok saat mengemudi. Dengan jendela terbuka, bukan tidak mungkin bahwa asap/bara api rokok tersebut bisa terbawa angin dan mengenai pengendara lain, seperti yang terjadi pada pemotor yang merokok. Walaupun demikian, aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang anti asap/bara api rokok, khususnya mereka yang pernah menjadi korban.
Baca Juga
-
Ini Kata Jorge Lorenzo tentang Duetnya Dengan Marc Marquez di Repsol Honda
-
Aksi Gengster Remaja dalam 20 Kasus Perampokan Motor, Bikin Geger
-
Cara Ekstrem Musnahkan Knalpot Bising ala Polisi India Ini Patut Ditiru
-
Cuma Kena Angin dari Ban Truk yang Pecah, Warung Makan ini Porak Poranda
-
Siapin Tisu, Curhatan Pria Ke Abang Ojol Ini Perih Banget Sob
Tag
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Usir Bekas Asap Rokok Gak Pake Ribet di Kabin Mobil, 5 Bahan Dapur Ini Solusinya
-
Aksi Pemotor Rampas Benda Kecil Ini dari Pemobil Bikin Heboh, Publik Salut!
-
Viral Ambulans Diamankan Karena Berisi Barang Ilegal, Aparat Langsung Sigap
-
Coba 5 Bahan Alami Ini Untuk Hilangkan Bau Rokok Dalam Kabin Mobil
-
Usir Bau Rokok yang Menyengat Dalam Kabin Mobil, Ikuti 4 Langkah Ini
-
Sering Pakai Vape Ketika Berkendara? Awas Siap-siap Kena Denda Lho
-
Strobonya Bikin Susah, Pengendara Nmax Ini Dicaci karena Banyak Ulah
-
Nekat Nyalakan Rokok dengan Tangki Bensin Motor, Endingnya Bikin Panik
-
Jarang yang Tahu, Bintang Iklan Rokok "Minta Musik" Ternyata Penghobi Motor