mobimoto.com - Anda perokok yang suka merokok saat naik motor? Terutama jika anda seorang pengemudi, kini anda harus menghindari perbuatan tersebut. Hal itu dikarenakan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa merokok saat naik motor itu dilarang.
Bagi yang nekat melanggar, denda sebesar Rp.750.000 bakal setia mengintai. Aturan ini dikeluarkan untuk menimbulkan efek jera, lantaran banyaknya komplain dari sesama pengendara yang terganggu dengan asap/bara api dari rokok tersebut.
Aturan menteri yang belum lama disahkan ini menjadi landasan hukum valid untuk memperkarakan para pemotor, spesifik dinyatakan dalam pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi ''Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor''.
Namun hal tersebut tentu menimbulkan polemik lain. Hal ini dikarenakan tak sedikit juga para pengemudi mobil yang juga merokok saat mengemudi. Dengan jendela terbuka, bukan tidak mungkin bahwa asap/bara api rokok tersebut bisa terbawa angin dan mengenai pengendara lain, seperti yang terjadi pada pemotor yang merokok. Walaupun demikian, aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang anti asap/bara api rokok, khususnya mereka yang pernah menjadi korban.
Tag
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025