Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Beberapa waktu lalu, sempat viral aksi polisi yang menghukum pemotor berknalpot blombongan dengan cara yang unik. Meski begitu, sampai sekarang masih banyak orang yang memasang knalpot tersebut.
Knalpot blombongan identik dengan suaranya yang berisik. Pemotor biasanya menggunakan knalpot tersebut untuk sekadar gaya-gayaan biar terlihat keren.
Mereka sering kali tidak sadar, jika motor dengan knalpot seperti itu mengganggu lingkungan dan memekakkan telinga orang yang mendengar. Tak hanya itu, pengendara lain pun bisa pecah konsentrasi saat mendengarkan bunyi berisik.
Untuk itu, pihak kepolisian di beberapa wilayah sedang gencar melakukan operasi pemotor berknalpot blombongan. Sementara itu, aturan hukum tentang penggunaan knalpot tersebut diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Dalam pasal tersebut disebutkan, bagi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan dengan tidak memenuhi teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sekadar tambahan informasi, penggunaan knalpot racing juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Nyatanya, ada tiga kategori ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin seperti berikut.
1. Motor berkapasitas mesin 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Motor berkapasitas mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Motor berkapasitas mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Tag
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Langsung Heboh, Petugas SPBU Berwajah Mirip Hotman Paris Jadi Sorotan Publik
-
Serasa Tawuran, Ojol Ini DIbikin Celingukan Gegara Kehadiran Rombongan Moge di Jalan
-
Tunggu Order Makanan Via Aplikasi, Customer Ini Malah Main Tebak-tebakan dengan Ojol di Chat
-
Parkir Mobil dengan Skill Tingkat Dewa, Patut Diacungi Jempol Nih
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Bikin Geger! Ojol Paksa Customer Minta Uang Tip, Alasan Tarif Jadi Pemicunya
-
Tak Hanya Jualan Mobil Mewah, Bos Prestige Image Motorcars Rudy Salim Ternyata Jago Kendarai Odong-odong Lho
-
Kocak! Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Kemacetan demi Batalkan Puasa saat Magrib
-
Kocak! Niat Review Vespa Tua, Pria Ini Justru Kena Prank Temannya Sendiri: Kabel Apa Itu?
-
Terlalu Fokus Bikin Konten, Pemotor Ini Malah Berujung Apes