Jum'at, 29 Maret 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Kamis, 07 Februari 2019 | 15:16 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Belakangan ini, isu terkait penilangan bagi pemotor atau pemobil yang menggunakan GPS sedang ramai diperbincangkan. Ada yang pro ada juga yang kontra, terkait peraturan tersebut. Untuk menghindari kesimpang siuran tentang larangan penggunaan GPS bagi pengendara, yuk kita cari tahu lebih lanjut penggunaan GPS yang diperbolehkan oleh polisi.

Melalui akun Facebook resmi Divisi Humas Polri, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si. memberikan penjelasan lebih lanjut tentang larangan menggunakan GPS.

Di laman Facebook tersebut dijelaskan kalau pengemudi mobil atau pengendara motor masih boleh menggunakan GPS atau aplikasi navigasi lainnya, Sob.

Menurut beliau, pemotor atau pemobil, masih boleh mengakses GPS ketika dalam posisi diam atau tidak dalam keadaan berjalan.

Ilustrasi GPS di Mobil. (Pixabay)

''Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,'' buka Kepala Koordinasi Lalu Lintas Polri.

Beliau menambahkan ''Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS,''

Lebih lanjut, ketika sudah kembali berjalan, pemotor atau pemobil yang kedapatan menggunakan gawai atau ponsel untuk mengakses GPS akan ditindak oleh polisi.

''Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak. Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel, itu yang berbahaya.'' pungkas Kakorlantas Polri.

Nah, biar kamu nggak kena tilang, ketahui dulu penggunaan GPS yang diperbolehkan oleh polisi ya, Sob. Supaya perjalanan kamu jadi aman dan nyaman.

BACA SELANJUTNYA

Gara-gara Pemotor Nyalakan Sein Kiri tapi Belok Kanan, Bule Ini Tabrak Trotoar saat Kendarai Yamaha NMAX