Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Teknologi GPS menawarkan kemudahan bagi para pengendara motor maupun mobil dalam mencari rute. Tapi, seringkali GPS malah mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) pun, menganggap penggunaan GPS saat berkendara sebagai pelanggaran UU Lalu Lintas.
Hal ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 283, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berkaitan dengan pasal 283 UU LLAJ di atas, pengendara yang masih nekat menggunakan GPS bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan.
Berkaca pada kondisi saat ini, GPS masih sangat diandalkan oleh para pengemudi ojek online. Hal ini diperparah dengan menggunakan GPS saat masih melaju di atas kendaraan.
Baca Juga
Namun, ancaman kurungan penjara bagi pengendara yang menggunakan GPS juga menuai polemik. Di jejaring media sosial, cukup banyak netizen yang tidak sependapat dengan isu tersebut.
''GPS di HU minta dicabut aja sekalian, balik ke jaman peta yang suka dikasih di gerbang tol jaman mudik era 2000an,'' sindir netizen Fachrell Nursyahputra.
''Kalo gak salah kan ada fitur suara pemandu jadi gak harus lihat layar tetap dikasih tau nanti belok ke mana, berapa jaraknya.'' Ujar netizen Arnold Jonathan.
Kalau menurut kamu gimana, Sob? Setuju kah dengan ancaman kurungan penjara bagi pengguna GPS saat berkendara?
Tag
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Bukan Sekedar Pelengkap, Sarung Tangan Motor adalah Penyelamatmu!
-
Panduan Pemilihan Kacamata Hitam untuk Pemotor agar Tetap Stylish
-
Kelakuan Barbar Sopir Sedan Bikin Pemotor Emosi, Penggunaan Strobo Jadi Sebabnya
-
Pemotor Honda Scoopy Ini Bikin Publik Bertanya-tanya, Outfitnya Bikin Bingung
-
Pemotor Heran dengan Tenda di Jalan yang Cukup Banyak Terpasang, Hajatan Satu Kabupaten Nih!
-
Kelakuan Pemobil Tunggangi Toyota Etios Ini Bikin Publik Jengkel, Sudah Lawan Arah Malah Acungkan Jari Tengah
-
Kocak! Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Kemacetan demi Batalkan Puasa saat Magrib
-
Tega! Pemotor Honda Vario Nekat Halangi Laju Ambulans, Sopir Kena Intimidasi
-
Gara-gara Pemotor Nyalakan Sein Kiri tapi Belok Kanan, Bule Ini Tabrak Trotoar saat Kendarai Yamaha NMAX
-
Joget-joget Di Atas Motor, Pria Penunggang Honda Scoopy Ini Bikin Publik Berikan Applause