mobimoto.com - Teknologi GPS menawarkan kemudahan bagi para pengendara motor maupun mobil dalam mencari rute. Tapi, seringkali GPS malah mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) pun, menganggap penggunaan GPS saat berkendara sebagai pelanggaran UU Lalu Lintas.
Hal ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 283, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berkaitan dengan pasal 283 UU LLAJ di atas, pengendara yang masih nekat menggunakan GPS bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan.
Berkaca pada kondisi saat ini, GPS masih sangat diandalkan oleh para pengemudi ojek online. Hal ini diperparah dengan menggunakan GPS saat masih melaju di atas kendaraan.
Namun, ancaman kurungan penjara bagi pengendara yang menggunakan GPS juga menuai polemik. Di jejaring media sosial, cukup banyak netizen yang tidak sependapat dengan isu tersebut.
''GPS di HU minta dicabut aja sekalian, balik ke jaman peta yang suka dikasih di gerbang tol jaman mudik era 2000an,'' sindir netizen Fachrell Nursyahputra.
''Kalo gak salah kan ada fitur suara pemandu jadi gak harus lihat layar tetap dikasih tau nanti belok ke mana, berapa jaraknya.'' Ujar netizen Arnold Jonathan.
Kalau menurut kamu gimana, Sob? Setuju kah dengan ancaman kurungan penjara bagi pengguna GPS saat berkendara?
Tag
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025