Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bolehkah kita langsung belok kiri pada sebuah perempatan yang tidak memiliki rambu-rambu "kiri jalan terus"? Pertanyaan tersebut membuat banyak orang penasaran. Hal ini dikarenakan masih banyak yang bingung mengenai peraturan yang berlaku pada situasi tersebut.
Mengenai pertanyaan tersebut, bagaimana peraturannya?
Dikutip dari situs Bantuan Hukum (22/1), Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3, berbunyi "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.".
Jadi sudah jelas ya aturannya, bahwa saat sedang berada di persimpangan jalan dan tidak terdapat rambu-rambu "belok kiri jalan terus" maka kita wajib berhenti. Walaupun kadang di jalan-jalan yang jauh dari keramaian alias daerah pinggiran kota kadang warga sering 'maen terobos' dan langsung 'nyelonong' belok kiri, jika persimpangan tersebut tidak terdapat rambu-rambunya, maka jangan coba-coba ya, Sob!
Baca Juga
Tag
Terkini
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
Berita Terkait
-
Hukuman Tabrak Lari Bikin Ngeri, Dendanya Bisa Setara Harga Toyota Avanza
-
Langgar Marka, Bus Berpelat Kuning Nyaris Bikin Celaka Pemobil
-
Awas Copot Spakbor Bisa Kena Pasal, Ini Alasannya
-
Salut, Abang Ojol Punya Aturan Tegas untuk Customer Tak Tertib
-
Nekat Uji Nyali Jalur Sempit, Pemotor Di Bawah Umur Kena Batunya
-
Bikin Mikir Keras, Rambu Lalu Lintas di Jalan Ini Bisa Sebabkan Kecelakaan
-
Keren, Rambu-rambu Ini Bisa Deteksi Pemobil yang Main Handphone di Jalan
-
Wajib Tahu, Ini Peraturan Belok Kiri Jalan Terus yang Sesuai Undang-Undang
-
Belum Banyak yang Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Wajib Pakai Lampu
-
Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda Segini