Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bolehkah kita langsung belok kiri pada sebuah perempatan yang tidak memiliki rambu-rambu "kiri jalan terus"? Pertanyaan tersebut membuat banyak orang penasaran. Hal ini dikarenakan masih banyak yang bingung mengenai peraturan yang berlaku pada situasi tersebut.
Mengenai pertanyaan tersebut, bagaimana peraturannya?
Dikutip dari situs Bantuan Hukum (22/1), Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3, berbunyi "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.".
Jadi sudah jelas ya aturannya, bahwa saat sedang berada di persimpangan jalan dan tidak terdapat rambu-rambu "belok kiri jalan terus" maka kita wajib berhenti. Walaupun kadang di jalan-jalan yang jauh dari keramaian alias daerah pinggiran kota kadang warga sering 'maen terobos' dan langsung 'nyelonong' belok kiri, jika persimpangan tersebut tidak terdapat rambu-rambunya, maka jangan coba-coba ya, Sob!
Baca Juga
Tag
Terkini
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Hukuman Tabrak Lari Bikin Ngeri, Dendanya Bisa Setara Harga Toyota Avanza
-
Langgar Marka, Bus Berpelat Kuning Nyaris Bikin Celaka Pemobil
-
Awas Copot Spakbor Bisa Kena Pasal, Ini Alasannya
-
Salut, Abang Ojol Punya Aturan Tegas untuk Customer Tak Tertib
-
Nekat Uji Nyali Jalur Sempit, Pemotor Di Bawah Umur Kena Batunya
-
Bikin Mikir Keras, Rambu Lalu Lintas di Jalan Ini Bisa Sebabkan Kecelakaan
-
Keren, Rambu-rambu Ini Bisa Deteksi Pemobil yang Main Handphone di Jalan
-
Wajib Tahu, Ini Peraturan Belok Kiri Jalan Terus yang Sesuai Undang-Undang
-
Belum Banyak yang Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Wajib Pakai Lampu