Kamis, 18 April 2024
Dany Garjito | Praba Mustika : Kamis, 03 Januari 2019 | 12:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga melanggar hukum seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296. Nggak heran kalau dua pemotor yang hendak menerobos palang pintu kereta api ini, berurusan dengan polisi.

Melalui jejaring Facebook, Nabil Attariz mengunggah video dua orang pemotor yang tetap nekat menerobos palang pintu kereta api, padahal sudah ditutup.

Kejadian ini terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Tepatnya di persimpangan kereta Tirus, seperti dikatakan Nabil Attariz. Menurutnya, kedua orang pemotor ini sudah diperingati untuk berhenti di belakang palang pintu kereta api.

Tapi, peringatan yang dilakukan oleh seorang polisi ini tidak diindahkan dan tetap nekat menerobos palang pintu kereta api.

Kesal karena nekat menerobos palang pintu kereta api dan tidak mengindahkan peringatannya, pak polisi ini pun mengambil tindakan tegas, Sob.

Pak polisi ini langsung mematikan motor keduanya dan mengambil kuncinya. Lantas, pak polisi langsung menuju ke pinggir jalan tanpa memperingati kedua pemotor itu lagi.

Tak lama setelah diunggah di jejaring Facebook, video ini pun mendapat beragam reaksi dan komentar dari netizen.

''Baguss, lanjutkan pak. Tipe-tipe manusia begitu, susah dikasih masukkan, ngeyel, membahayakan nyawa,'' kata Jessica.

''Jangan cuma kunci pak, kalo bisa kasih sanksi denda, wong udah dikasih palang biar pada selamet, tapi maksa pengen nerobos...'' Tulis Asenk Hery di kolom komentar.

Memang, Sob, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296 menyebutkan kalau siapapun yang melanggar perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api ditutup akan diganjar pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Jadi, masih mau nekat terobos palang pintu kereta api?

BACA SELANJUTNYA

LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!