Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga melanggar hukum seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296. Nggak heran kalau dua pemotor yang hendak menerobos palang pintu kereta api ini, berurusan dengan polisi.
Melalui jejaring Facebook, Nabil Attariz mengunggah video dua orang pemotor yang tetap nekat menerobos palang pintu kereta api, padahal sudah ditutup.
Kejadian ini terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Tepatnya di persimpangan kereta Tirus, seperti dikatakan Nabil Attariz. Menurutnya, kedua orang pemotor ini sudah diperingati untuk berhenti di belakang palang pintu kereta api.
Tapi, peringatan yang dilakukan oleh seorang polisi ini tidak diindahkan dan tetap nekat menerobos palang pintu kereta api.
Baca Juga
Kesal karena nekat menerobos palang pintu kereta api dan tidak mengindahkan peringatannya, pak polisi ini pun mengambil tindakan tegas, Sob.
Pak polisi ini langsung mematikan motor keduanya dan mengambil kuncinya. Lantas, pak polisi langsung menuju ke pinggir jalan tanpa memperingati kedua pemotor itu lagi.
Tak lama setelah diunggah di jejaring Facebook, video ini pun mendapat beragam reaksi dan komentar dari netizen.
''Baguss, lanjutkan pak. Tipe-tipe manusia begitu, susah dikasih masukkan, ngeyel, membahayakan nyawa,'' kata Jessica.
''Jangan cuma kunci pak, kalo bisa kasih sanksi denda, wong udah dikasih palang biar pada selamet, tapi maksa pengen nerobos...'' Tulis Asenk Hery di kolom komentar.
Memang, Sob, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296 menyebutkan kalau siapapun yang melanggar perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api ditutup akan diganjar pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jadi, masih mau nekat terobos palang pintu kereta api?
Tag
Terkini
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
- Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
- Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini
- Rahasia Merawat Fitur Power Charger Motor Agar Awet dan Aman
- Tips Servis Motor sebelum Mudik, Apa yang Harus Diperiksa?
- Murah Bukan Berarti Aman, Risiko Tersembunyi di Balik Ban Vulkanisir
Berita Terkait
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Kolaborasi Kawasaki dan Yamaha Bikin Teknologi Motor Bahan Bakar Hidrogen
-
Yamaha Hadirkan Motor Siaga Bencana yang Tangguh, Ini Penampakannya
-
Viral Iringan-iringan Jenazah Rebutan Jalan dengan Mobil Ambulans, Lha Kok?
-
Viral Mobil SUV Dipaksa Tarik 3 Gerbong Kereta Api, Ini Videonya
-
Antrean Pemotor Saat di Perlintasan Kereta Api Jadi Sorotan, Ini Sebabnya
-
Bening Bling-Bling, Livery Suzuki Satria Ini Bikin Pangling
-
5 Potret Benda Bawaan di Motor yang Bikin Salah Fokus, Nomor 4 Gereget Abis
-
Video Pass The Brush Challenge Versi Lady Biker, Awas Jangan Salah Fokus
-
Mirip Polisi India, Cara Usir Balap Liar Ini Bikin Kocar-kacir Pemotor