Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga melanggar hukum seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296. Nggak heran kalau dua pemotor yang hendak menerobos palang pintu kereta api ini, berurusan dengan polisi.
Melalui jejaring Facebook, Nabil Attariz mengunggah video dua orang pemotor yang tetap nekat menerobos palang pintu kereta api, padahal sudah ditutup.
Kejadian ini terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Tepatnya di persimpangan kereta Tirus, seperti dikatakan Nabil Attariz. Menurutnya, kedua orang pemotor ini sudah diperingati untuk berhenti di belakang palang pintu kereta api.
Tapi, peringatan yang dilakukan oleh seorang polisi ini tidak diindahkan dan tetap nekat menerobos palang pintu kereta api.
Baca Juga
Kesal karena nekat menerobos palang pintu kereta api dan tidak mengindahkan peringatannya, pak polisi ini pun mengambil tindakan tegas, Sob.
Pak polisi ini langsung mematikan motor keduanya dan mengambil kuncinya. Lantas, pak polisi langsung menuju ke pinggir jalan tanpa memperingati kedua pemotor itu lagi.
Tak lama setelah diunggah di jejaring Facebook, video ini pun mendapat beragam reaksi dan komentar dari netizen.
''Baguss, lanjutkan pak. Tipe-tipe manusia begitu, susah dikasih masukkan, ngeyel, membahayakan nyawa,'' kata Jessica.
''Jangan cuma kunci pak, kalo bisa kasih sanksi denda, wong udah dikasih palang biar pada selamet, tapi maksa pengen nerobos...'' Tulis Asenk Hery di kolom komentar.
Memang, Sob, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296 menyebutkan kalau siapapun yang melanggar perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api ditutup akan diganjar pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jadi, masih mau nekat terobos palang pintu kereta api?
Tag
Terkini
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
- Gemilang di Sepang, Pembalap Astra Honda Fadillah Arbi Aditama Amankan Puncak Klasemen ARRC 2025
- Tiga Pekan Setelah Operasi, Veda Ega Pratama Siap Terjun di JuniorGP Sirkuit Jerez
Berita Terkait
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Kolaborasi Kawasaki dan Yamaha Bikin Teknologi Motor Bahan Bakar Hidrogen
-
Yamaha Hadirkan Motor Siaga Bencana yang Tangguh, Ini Penampakannya
-
Viral Iringan-iringan Jenazah Rebutan Jalan dengan Mobil Ambulans, Lha Kok?
-
Viral Mobil SUV Dipaksa Tarik 3 Gerbong Kereta Api, Ini Videonya
-
Antrean Pemotor Saat di Perlintasan Kereta Api Jadi Sorotan, Ini Sebabnya
-
Bening Bling-Bling, Livery Suzuki Satria Ini Bikin Pangling
-
5 Potret Benda Bawaan di Motor yang Bikin Salah Fokus, Nomor 4 Gereget Abis
-
Video Pass The Brush Challenge Versi Lady Biker, Awas Jangan Salah Fokus
-
Mirip Polisi India, Cara Usir Balap Liar Ini Bikin Kocar-kacir Pemotor